Jambipos, Jambi- Tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat kasus suap uang ketok palu atau pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi senilai Rp 5 miliar divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.
Ketiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang divonis hukuman penjara tersebut, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah. Selain divonis hukuman penjara dan denda, hak politik ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut juga dicabut selama lima tahun.
Vonis hukuman terhadap para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut disampaikan Katua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Yandri Roni pada sidang putusan kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020).
Yandri Roni dalam amar putusannya mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, keterangan saksi dan bukti-bukti, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terbukti terlibat dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi senilai Rp 5 miliar.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang (() Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ketiga terdakwa juga mengakui bahwa mereka menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD 2018 Jambi. Karena itu unsur menerima suap telah terpenuhi. Fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan juga membuktikan ketiga terdakwa terbukti menerima suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi,”katanya.
Dikatakan, perbuatan yang memberatkan para terdakwa di persidangan, yaitu secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum. Para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan majelis hakim. Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang suap yang telah diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan jumlah uang yang mereka diterima,”katanya.
Khusus untuk terdakwa Effendi Hatta, lanjut Yandri Roni, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Jika jika tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda terdakwa tidak cukup membayar ganti rugi, maka hukuman terdakwa ditambah selama tiga bulan.
Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nelson Freddy mengatakan pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwoto juga menyatakan pikir-pikir.
Seperti pernah diberitakan, kasus suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi senilai Rp 5 miliar terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeirntah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, Asisten III Pemprov Jambi, Syaifudin dan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi tersebut juga melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Seluruh pejabat Pemprov Jambi, Gubernur Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat suap pengesahan RAPBD Jambi tersebut kini sudah mendekam di penjara. Sedangkan beberapa orang anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019 yang diduga terlibat suap tersebut kini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE