Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Harap RUU Inisiasi DPD RI Cerminkan Aspirasi Rakyat

Gubernur Jambi Fachrori pada Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (03/02/2020).(Humas)

Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang diinisiasi oleh DPD RI benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Hal tersebut disampaikan Fachrori pada Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (03/02/2020).

Rapat Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pengawasan atas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah. 

Komite I DPD RI yang hadir adalah Dr.Agustian Teras Narang sebagai Ketua Komite I, H.Fachrul Razi,M.IP sebagai Wakil Ketua Komite dan anggotanya adalah Kh.Amang Syafrudin,Lc., Dra.Eni Khairani,M.Si, Istiawati Ayus,SH,MH., Dr.Shri I.G.N Arya Wedakarna serta anggota DPD RI Dapil Jambi, H.M.Syukur,SH,MH.

“Kita semua mengharapkan, dengan adanya kunjungan DPD RI ini terkait materi perubahan RUU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diinisiasi oleh DPD RI dapat memperoleh hasil yang benar-benar mencerminkan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat, serta sesuai dengan asas-asas Pemilu dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,” ujar Fachrori.

Fachrori menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang.


“Namun, undang undang tersebut masih menyisakan berbagai polemik dan perlu adanya penyempurnaan kembali. Polemik yang ada antara lain, isu politik uang, persyaratan pencalonan, tumpang tindih regulasi dan lainnya yang masih terjadi baik dalam pemilu tahun 2019 maupun pilkada di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada tahun 2018,” jelas Fachrori.


Selanjutnya, Fachrori mengungkapkan terkait penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai arahan Presiden RI pada sidang paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan surat edaran nomor: 130/14106/SJ tanggal 18 Desember 2019. Penyederhanaan birokrasi daerah dilaksanakan secara bertahap dengan titik fokus pada perizinan, investasi dan pelayanan publik.


“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim penyederhanaan birokrasi yang saat ini sudah melakukan tahap awal yaitu identifikasi/pemetaan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional pada bidang perizinan, investasi dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jambi. Selanjutnya akan ada identifikasi/pemetaan tahap kedua dan kita mengharapkan pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Jambi dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Fachrori.


Sebelumnya, Agustian menyampaikan, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke 3 provinsi yaitu, Provinsi Jambi, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalankan tupoksi terkait masalah otonomi daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta daerah otonomi baru, baik itu pemekaran, penggabungan dan pembentukan provinsi dan kabupaten/kota.


“Kami juga memiliki tupoksi terkait masalah Pemilu dan segala hal menyangkut pemerintahan daerah. Secara khusus kami datang ke sini untuk memperoleh masukan, saran dari Pemerintah Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum terkait dengan kesiapan dalam menghadapi Pilkada pada Tahun 2020 ini,” ujar Agustian.

“Untuk itu, kami sangat membutuhkan informasi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai kesiapan dalam menghadapi Pilkada Tahun 2020 ini, terlebih lagi DPD RI telah melakukan inisiasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pengawasan atas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah,” kata Agustian. (JP-Hms/Lee)








Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar