Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terdakwa “Tiga Sekawan” Ketok Palu Mengaku Salah di Persidangan

Terdakwa “tiga sekawan” Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 menangis dan mengaku salah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/1/2020). Ketiganya juga mengaku menerima sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.(IST)
Jambipos, Jambi-Terdakwa “tiga sekawan” Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 menangis dan mengaku salah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/1/2020). Ketiganya juga mengaku menerima sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pada sidang lanjutan ini, ketiganya mengatakan bahwa mereka tahu jika perbuatannya telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Yakni tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun di luar penghasilan sah.

Ketiganya juga mengaku sadar bahwa apa yang telah mereka lakukan itu adalah salah dan melanggar hukum.  Ketiga terdakwa mengakui kesalahannya saat ditanya terkait kode etik dewan. Ketiganya pun nampak sedih dalam menyampaikan penyesalan terhadap tindakan mereka tersebut. 

Kemudian Jaksa KPK pun meminta kepada ketiganya untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan dalam persidangan ini. 


Kepada jaksa, Zainal menegaskan bahwa semua Anggota Komisi III  DPRD Propinsi Jambi Periode 2014-2019 telah menerima uang.
“Demi Allah pak hakim, saya berani bersumpah atas nama saya dan keluarga saya bahwa mereka semua menerima uang ketok palu itu,” kata Zainal Abidin.

Lalu hakim juga mempertanyakan tentang uang titipan untuk Suliyati yang menurut keterangan Kusnindar uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Zainal Abidin. Namun  Zainal Abidin membantahnya.

“Keterangan dari Kusnindar itu tidak benar yang mulia,” kata Zainal Abidin. Dia juga meneteskan air saat  menyampaikan bahwa dirinya sangat menyesali dan malu atas perbuatan itu.

Selanjutnya terdakwa Effendi Hatta mengatakan, dirinya tidak pernah mengambil jatah Karyani, seperti yang disebutkan oleh Kusnindar sebelumnya.

“Itu tidak benar, saya memang menerima tetapi tidak pernah  mengambil hak orang. Semua Anggota Komisi III tidak menanyakan tentang uang ini kepada saya. Mereka tidak menanyakan uang tersebut karena saya pikir mereka telah menerima uang itu lebih dulu,” katanya.

Kemudian terdakwa Muhammadiyah tampak juga sedih dan meneteskan air mata didepan hakim. “Saya sangat menyesali perbuatan saya ini. Saya minta maaf sebesar-besarnya terutama kepada istri, anak-anak dan keluarga saya dan seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” katanya.

Kenapa Apif Firmansyah Tak Terjerat

Sebelumnya pada sidang kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 23 Januari 2020 lalu, nama Apif Firmansyah, bekas ajudan pribadi Zumi Zola kembali dibahas dalam sidang. Bahkan hakim sempat menyatakan Zumi Zola salah dalam memilih orang kepercayaan. Kini Apif Firmansyah duduk menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 (Golkar) dapil Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Apif Firmansyah (kiri) dan Joe Fandy Yoeman alias Asiang.(IST)  
Pada sidang itu, majelis hakim menggali keterangan dari saksi Zumi Zola dan Joe Fandy Yoeman alias Asiang tentang peran Apif Firmansyah yang dinilai sangat dominan saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang sebelumnya terungkap, Apif Firmansyah memang sangat berperan dalam mencarikan dana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Apif Firmansyah sebagai pengumpul dana dari sekitar 13 kontraktor besar di Jambi. 

“Bagaimana bisa Apif Firmansyah mempunyai kekuatan yang luar biasa. Padahal, Apif saat itu tidak memiliki jabatan apa-apa. Namun hampir semua orang besar yang terlibat suap ketok palu berkomunikasi langsung dengan Apif Firmansyah,” Tanya Hakim, Morailam kepada Zumi Zola saat jadi saksi.

Kata Zumi Zola, dirinya ada menelpon Apif Firmansyah untuk menanyakan soal proses suap ketok palu yang belum selesai. Keterangan Zumi Zola ini semakin membuat hakim ketua heran. 

Karena Apif Firmansyah ini bisa langsung ditelepon oleh gubernur.
“Hebat kali Apif Firmansyah ini. Biasa kita menelepon gubernur, tapi ini, dia (Apif) yang ditelepon gubernur. Siapa sebenarnya dia ini," tanya Morailam.

Zumi Zola menjelaskan Apif Firmansyah adalah tim suksesnya dan dalam proses pencarian suap ketok palu ini memang Apif yang mencarikannya.

“Soalnya dari awal dia yang carikan (dana) yang mulia. Jadi saat ada yang tanya ke saya masih ada yang belum terima, saya bilang hubungi dia yang mulia, biar satu pintu," ungkap Zumi Zola.

Hakim juga menyatakan bahwa Zumi Zola salah telah menjadikan Apif sebagai orang kepercayaannya. Soalnya, selama proses ketok palu, Apif Firmansyah yang mencari uang, namun tidak pernah melaporkan jumlah yang didapat kepada Zumi Zola.

“Salah kamu jadikan Apif Firmansyah orang kepercayaan. Dia tidak ada lapor ke kamu kan selama ini. Di sidang-sidang selama ini, dia bilang, disebut semua sama dia uang berapa jumlahnya. Siapa  yang kasih, siapa yang terima. Salah pilih orang kamu," kata hakim kepada Zumi Zola sat sidang.

Sementara itu, Asiang saat bersaksi kembali mengatakan bahwa dia meminjamkan uang kepada Apif Firmansyah yang merupakan orang dekat Zumi Zola sebanyak Rp 1 Miliar.

“Waktu itu tahun 2017, uang itu dikatakannya untuk membayar biaya mobil rental," kata Asiang.

Lalu, Hakim Ketua, Morailam menanyakan dalam memberikan pinjam uang Rp 1 miliar ini melalui apa. "Melalui cek yang mulia," jawab Asiang.

“Apakah peminjaman uang itu ada perjanjian peminjaman, dan kapan pengembaliannya,” tanya hakim. Menurut Asiang, tidak ada perjanjian sama sekali.

“Waah…ini hebat, pinjam uang tanpa ada perjanjian. Tinggal bawa begitu saja uang Rp 1 Miliar itu," kata hakim ketua. "Iya yang mulia," jawab Asiang lagi.

Hakim Morailam juga menanyakan kepada saksi Asiang kenapa berani memberikan pinjaman uang kepada Apif Firmansyah ini. "Kok anda memberikan uang ke Apif, emang saudara kenal dengan Apif," tanya hakim lagi.

Menjawab pertanyaan ini, Asiang mengatakan bahwa untuk Apif Firmansyah ini siapa yang tidak mengenalnya di Jambi.

“Saya tidak mengenalnya. Pak Jaksa KPK apakah mengenal Apif Firmansyah juga. Tidak kan,” ujar hakim yang disambut senyuman oleh Jaksa KPK.

Hakim terus mencecar Asiang soal Apif Firmansyah. “Terus pasca memberikan pinjaman uang itu apakah saudara ada mendapatkan paket proyek di Provinsi Jambi,” tanya  hakim. “Ada dua atau tiga paket yang mulia," kata Asiang.

Pernyataan Asiang ini membuat hakim ketua mengaku heran. “Hebat juga Apif Firmansyah ya. Emangnya Apif Firmansyah kerja di PUPR Provinsi Jambi ya," sindir hakim ketua lagi ke saksi. “Tidak, ia orang dekat Pak Gubernur (Zumi Zola, red)," jawab Asiang

Kemudian, pada tahun 2018, apakah ada juga saudara memberikan uang?,” tanya  hakim kepada Asiang. “Memberikan tidak ada, tapi meminjamkan ke Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) ada," ungkap Asiang.

“Lantas, apakah saudara ada rencana menagih hutang anda ini kepada Apif sebesar Rp 1 miliar itu,’’ cecar hakim lagi. "Rencana selesai saya di sini (menjalani hukuman) akan saya tagih hutang tersebut ke Apif," ungkap Asing.

“Bagaimana cara anda menagih, waktu peminjaman uang itu tidak ada surat perjanjian,’’ujar hakim. "Kan ada saksi, nanti melalui saksi saja," jawab Asiang lagi.

“Kalau tidak ada perjanjian, sulit anda akan menagihnya," timpal hakim ketua.

Sementara itu, keterangan saksi lainnya Erwan Malik dan Supriyono tidak ada yang berubah. Mereka banyak mengungkapkan kronologis awal mula permintaan uang ketok dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Erwan mengatakan dia diminta uang ketuk palu oleh para Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Hanya saja ketika permintaan itu, dirinya tidak paham mengenai uang tersebut. "Saya tidak tahu hal ini, tetapi disebut oleh dewan yang lebih paham mengenai ini adalah PUPR. Selain itu, kami sebut bahwa tidak bisa ambil kebijakan karena belum defenitif," kata Erwan.

Usai sidang, Jaksa KPK menyatakan sidang lanjutan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi akan kembali digelar pekan depan. "Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 30 Januari 2020 mendatang," kata Jaksa KPK, Febi Dwiyandoes.

Menurut dia, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi, dari PUPR dan DPRD Provinsi Jambi. "Dua orang saksi dari staf Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan dua orang dari Ketua Fraksi DPRD yang mengakui menerima uang," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa sidang terdakwa Supardi Cs ini menyisakan 15 orang saksi lagi. "Mayoritas saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019," katanya. (JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar