Kapolda Jambi
Irjen Pol Muchlis saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus itu adalah
berkat laporan karyawan CV Cinta Sodara kepada pihak kepolisian.
|
Jambipos, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 15,453,56 Gram atau 15 Kilogram lebih. Penangkapan itu , yang dilakukan oleh laporan karyawan CV Cinta Sodara kepada pihak kepolisian.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus itu adalah berkat laporan karyawan CV Cinta Sodara kepada pihak kepolisian.
“Karena merasa curiga, karyawan ekspedisi tersebut melaporkan ke Polda Jambi. Penemuan terjadi pada tanggal 18 Desember 2019 silam, sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kapolda Jambi Muchlis Mapolda Jambi, Kamis (9/1/2020).
Disebutkan, saat tiba dilokasi, tim mulai memeriksa dan menemukan sabu seberat 15 kilogram di dalam sebuah mesin metic.
“Saat mesin tersebut dibelah, ditemukan Sabu tersebut di balut di dalam koran dan dikemas di dalam teh merek cina. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap barang haram ini, dan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui pengirim narkoba jenis sabu ini,” kata Muchlis.
Namun saat tim di sana, kata Muchlis, tim tidak menemukan siapa pengirim barang haram tersebut. Kemudian, barulah pada tanggal 30 Desember 2019, tim berhasil menemukan jenis mobil yang mengirimkan sabu tersebut ke ekspedisi Cinta Sodara.
“Dari sana tim melakukan penyelidikan terhadap mobil jenis Triton dan didapati pelaku pemilik mobil tersebut bernama Johan yang beralamat di kawasan Jalan Tidore, No.23, Kota Jambi,” katanya.
Dan setelah pengembangan, tim berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya, yakni Maryon yang merupakan tetangga Johan, serta satu orang kurir lagi bernama Dian.
“Dua pelaku yakni Maryon dan Dian, untuk pelaku Dian diamankan pada tanggal 4 Januari 2020. Bahwa saat setelah melakukan pengiriman ke ekpedisi pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak. Setelah melakukan pengiriman, pelaku mencopot stiker mobil tersebut untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Kapolda Jambi Muchlis menambahkan, mobil Triton tersebut bewarna kuning. Setelah pelaku mengirim narkoba, pelaku mencopot semua warna kuning yang menutupi mobil triton tersebut.
“Ini dapat kita ketahui karena ditemukannya bekas stiker di kediaman Johan pemilik mobil tersebut. Tidak hanya itu saja, pelaku juga menyobek pakaian mereka saat mengirimkan narkoba. Bahkan telepon gengam milik pelaku juga dihancurkannya untuk menghilangkan jejak,” kata Muchlis.
Kini ketiga pelaku setelah diamankan, dilakukan tes urine. Pelaku atas nama Maryon positif menggunakan narkoba, dan dua lainnya negative. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE