Zumi Zola Jadi Saksi, Apif Firmansyah Penyambung Lidah Dewan Paksa Uang Ketok Palu
Jambipos, Jambi-Apif Firmansyah dinilai paling mengetahui perjalanan aliran dana uang ketok palu ke dewan dan juga uang dari rekanan pengusaha dan pajabat OPD terkait. Apif Firmansyah yang dulu sebagai “tangan kanan” Zumi Zola terungkap dipersidangan sebagai pemyambung lidah oknum dewan yang memaksa uang ketok palu pengesahan R-APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Kini Apir Firmansyah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Periode 2019-2024 Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjungjabung Timur. Sedangkan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, kini jadi warga binaan yang terjerat kasus korupsi.
Sementara Zumi Zola hadir jadi saksi pertama di persidangan kasus suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (14/1/2020).
Dalam keterangannya, Zola mengaku mendapat informasi jika anggota dewan ngotot minta uang ketok palu untuk pengesahan R-APBD.
“Ya, mendengar itu (permintaan 'uang ketok palu', red). Katanya harus dipenuhi," ungkap Zola dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Ketua Yandri Roni. Namun bagaimana proses pengarahannya, ia mengaku tidak tahu.
"Bagaimana prosesnya, bagaimana penyerahanannya itu saya tidak tahu," kata Zola. Lalu jaksa KPK mempertanyakan hubungan atau kedekatan dirinya dengan Apif Firmansyah. Zola mengaku Apif memang membantu dirinya.
Namun Zola sempat keberatan soal pertayaan jaksa KPK. Namun Hakim mempersilakan saksi Zola untuk menjawabnya. “Silakan saja dijawab, karena jaksa punya kepentingan untuk pengembangan. Jadi silakan saja dibuka apa yang saudara tahu," kata Hakim Yandri.
Pada persidangan itu, disebut-sebut Apif Firmansyah merupakan orang yang paling tahu soal unag ketok palu kepada dewan saat itu.
Masih pada sidang yang sama, Direktur PT Sumber Swarna Nusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang kini sudah berstatus narapidana, mengaku bahwa dirinya juga diminta atau dipinjam uang oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Budi Nur Rahman, sekitar bulan April 2017.
Kata Asiang, pada saat itu Budi Nur Rahman mengaku diperintahkan oleh Kadis PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan meminjam uang sebanyak Rp 1,5 miliar. “Tidak berapa lama kemudian, Budi Nur Rahman tidak ada jabatan,” kata Asiang.
Selain Budi, Asiang juga mengatakan dirinya pernah meminjamkan uang kepada Apif Firmansyah, orang dekat Zumi Zola, Gubernur Jambi saat itu, sebanyak Rp 1 miliar.
“Waktu saya yang menyerahkan langsung, waktu dia bilang minta bantuan katanya untuk bayar mobil rental," kata Asiang menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Lalu jaksa menanyakan apakah ada surat peminjaman atau kwitansi? "Tidak ada," jawab Asiang.
Begitu juga dengan pengusaha Ismail alias Mael. Dia juga mengaku juga memberikan uang kepada Kadis PUPR Dody Irawan sebanyak Rp 500 juta. “Waktu itu Doddy nelpon minta bantuan," kata Mael.
Menurut Mael, uang itu ia berikan melalui sopirnya Zulfikar, di rumah Doddy. “Yang diberikan kepada sopirnya Zulfikar," kata Mael yang juga mengaku mendapat beberapa proyek di daerah Bungo sebagai imbalan peminjaman uang tersebut.
Pada sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020) ini, sebanyak 12 saksi dipanggil oleh jaksa KPK.
Namun hanya 11 orang datang memenuhi panggilan ke persidangan. Saksi kalinya adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Zumi Zola, Andi Putra Wijaya alias Andi, Kendri Ariaon alias Akeng, Hendry, Ismail alias Mael, Rudy Lindra, Yosan Tonius alias Atong, Hardono alias Aliang, Hasanudin serta mantan Ketua DPRD Tebo. Sementara saksi yang mangkir adalah Musa Effendi.(JP-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE