Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Masyarakat Tuntut Penyidik Mapolres Sarolangun

Pertontonkan Korban Asusila Bawah Umur 
Ratusan masyarakat dari Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  melakukan unjuk rasa di Mapolda Jambi Kamis (9/1/2020). (Foto Uni)

Jambipos, Jambi-Ratusan masyarakat dari Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, melakukan unjuk rasa di Mapolda Jambi Kamis (9/1/2020). Mereka menuntut agar Toi Palas alias Toi (58) yang telah melakukan tindak pidana asusila dan pelecehan terhadap anak bawah umur segera diproses secara hukum. Setelah sebelumnya kasus tersebut terkatung-katung sejak tahun Oktober 2019 lalu.

Dalam orasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Koordinator Lapangan, Anjaromani mengatakan, pihaknya menuntut pihak Mapolda Jambi untuk campur tangan dan menyelesaikan kasus yang telah tergantung selama tiga bulan ini dengan proses yang benar.

“Kami menuntut, pelaku kembali ditangkap dan diproses dengan sebagaimana mestinya. Agar kasus ini tidak terjadi pada anak-anak kita yang lain”, ujarnya.

Selain itu, menurut Anjaromani, pihak keluarga korban juga menuntut Pihak Mapolda memeriksa dan memberi sanksi kepada Penyidik dari Polres Sarolangun, yang telah bersikap diskriminatif pada korban. Korban telah dijadikan bahan tontonan dalam rekonstruksi terbuka di depan masyarakat luas, sehingga mengalami trauma berat.

Kasus ini diketahui bermula pada Rabu (9/10/2019), pada saat Ibu korban, IK (31), menjemput anaknya bernama TN di rumah salah seorang warga di Kabupaten Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saat itu sang anak bercerita telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Toi Palas.

Bukan hanya sekali, perbuatan tak benar itu bahkan telah berlangsung selama enam kali; empat kali berbentuk hubungan badan dan dua kalinya berupa pelecehan seksual. Perbuatan dilakukan pelaku dengan cara membekap mulut korban, menyeretnya ke tempat sepi dan melakukan perbuatan amoral tersebut di bawah ancaman pisau, sehingga korban tidak berkutik. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu (9/10/2019).

Setelah mendengar pengakuan tersebut, Ibu korban langsung membawa anaknya untuk melakukan Visum et Revertum di Puskesmas setempat dan hasilnya menyatakan; bahwa memang korban telah mengalami pelecehan seksual.

Atas hasil ini, pada Tanggal 10 Oktober 2019, kemudian Pihak Polsek Mandiangin melakukan penangkapan terhadap pelaku Toi Palas. Karena korban masih berusia 9 Tahun, maka pada Tanggal 11 Oktober 2019, pelaku dipindahkan ke Polres Sarolangun. Pada hari itu juga dilakukan Visum ulang terhadap korban di RSU Sarolangun, hasilnya sama; korban dinyatakan mengalami pelecehan seksual.

Namun anehnya, pelaku Toi Palas dilepaskan dari tahanan pada 12 Oktober 2019, dengan alasan mengajukan Penangguhan Tahanan. Setelah lepasnya pelaku, Ibu korban kemudian justru diminta untuk mengantarkan barang bukti, berupa; Celana Dalam, Baju, dan Celana Pendek milik korban ke Polres Sarolangun.

Merasa ada yang janggal dengan pembebasan pelaku, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A) di Sarolangun.

Orangtua korban mengadukan, bahwa yang diproses secara intens adalah korban dan keluarganya, sementara pelaku tidak disentuh sama sekali sejak dilepaskan. Mirisnya, pada saat Tanggal 15 Oktober, Penyidik Polres Sarolangun melakukan Rekonstruksi di TKP, di depan rumah korban, korbanlah yang dijadikan objek perkara dalam rekontruksi terbuka dan Ibu korban dijadikan sebagai tersangka.

Pada November 2019, Penyidik kembali mengadakan Rekonstruksi ke dua, yang persis sama dengan rekonstruksi pertama. Namun kali ini Ibu korban tidak diperbolehkan mendampingi korban.

Pada 4 Desember 2019, Penyidik kembali mengadakan Rekonstruksi ke-tiga, sama dengan rekonstruksi ke 2. Saat itu korban disuruh melakukan adegan yang saat itu disaksikan Psikolog dari pihak DP3A dan staff lainnya.

Korban saat itu sampai menangis, karena merasa malu, dibawa ke sana kemari, dipertontonkan di depan orang ramai.

“Saya malu dilihat orang ramai”, begitu ucapan korban pada Ibu kandungnya, sambil berurai air mata dan terlihat sangat tertekan.

Pada Tanggal 13 November 2019, pihak keluarga korban akhirnya didampingi oleh pengacara yang direkomendasikan oleh pihak DP3A, Endang Kuswardani SH dan kawan-kawan.

Karena tidak ada perkembangan yang berarti, pengacara korban pun akhirnya menyurati pihak Penyidik, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh pihak Polres Sarolangun, dengan Surat No.B/282/XI/2019/Reskrim, Tanggal 30 November 2019.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Mandiangin ini, diterima oleh Wadir Kriminal Umum Mapolda Jambi, AKBP Dadan Wira Laksana SIK MAP. Dalam pertemuan tersebut, Dadan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut secepatnya.

Untuk itu, pihak Mapolda akan segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, berkoordinasi dengan pihak Mapolres Sarolangun. Aksi demonstrasi yang berlangsung damai tersebut, juga didampingi oleh Komisi Perempuan Indonesia (KPI), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Persatuan Wanita Kristen Indonesia ( PWKI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unja.(JP-Rel/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar