Jambipos, Tanjabar- Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga mendampingi Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi meninjau Jembatan Sugeng di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu (29/1/2020). Peninjauan itu terkait adanya laporan kerusakan oprit pada jembatan yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 itu.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga mengatakan jika secara umum hasil pekerjaan Jembatan Sugeng yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Mandiri sudah memenuhi standar uji kelayakan. Walau masih ada beberapa bagian yang perlu perbaikan di beberapa titik.
"Itu akan minta pihak kontraktornya memperbaiki kerusakan kerusakan itu. Ini masih masa pemeliharaan. Jadi masih ada dana pemeliharaan proyek sebesar 5 persen lagi, yang bisa digunakan untuk merapikan bagian minor bangunan jembatan ini,” ujarnya.
Katanya, terkait hal itu, dikonfirmasikan kepada kontraktornya, mulai Kamis (30/01/2020) mereka mulai memperbaikinya.
Ditanya, apakah dana pemeliharaa itu cukup untuk meperbaiki kerusakan proyek itu ? Tetap Sinulingga yakin, kalau dana pemeliharaan 5 persen itu sangat mencukupi bahkan masih berlebih. “Kan masih 5 persen lagi. Kontraknya hampir Rp. 17 Milyar, masih cukup", kata Tetap Sinulingga.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra mengatakan, kalau dari hasil uji kualitas beton, sudah bagus tapi kalau sempurna belum. Senada dengan yang dikatakan Icol Anggota Dewan Dapil Tanjab Barat/Timur ini, Rocky meminta pihak kontraktor secepatnya melakukan perbaikan pada bagian minor jembatan yang turun bagian opritnya itu.
“Iya, kita minta pihak rekanan memperbaiki oprit dan beberapa bangunan yang rusak itu secepatnya. Terutama bagian alas jejak jembatan yang sangat dikhawatirkan dengan resiko kecelakaan, karena untuk menghindari kecelakaan," ujar Rocky.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata kontrak kerja proyek tersebut Juni sampai dengan 17 Desember dengan denda keterlambatan 24 Desember 2019 baru selesai.
“Bangunan dibangun dengan dua komponen struktur, struktur utama, rangka baja dan bangunan pelengkap berupa jalan pendekat/oprit jembatan dengan material tanah timbun dan rigit beton,” katanya di lokasi.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi Medio 2011-2014 ini, secara struktur bangunan tersebut terpisah atau satu sama lain, karena bangunan pelengkap berupa oprit tidak boleh membebani bangunan utama sehingga dibangun secara terpisah.
“Kekurangannya disebabkan pada bangunan oprit, terjadi perenggangan pada pertemuan bangunan utama, dan oprit jembatan terjadi perubahan kadar air tanah atau jenu air pada timbunan jembatan,” katanya.
Katanya, ini terjadi di daerah pasang surut, pemadatan timbunan kurang sempurna dikerjakan dengan terburu-buru karena dikerjakan pada akhir tahun anggaran, namun penurunan oprit tersebut tidak akan mempengaruhi dibangunan struktur utama jembatan.(JP-Asenk Lee)
H Ivan Wirata ST MM MT. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE