Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana: Transfer Dana Desa Tanpa Rekening Daerah

Ketua Komite IV (Bidang Keuangan dan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi (kiri) dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (kanan) pada Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (14/1/2019).(Istimewa)
Jambipos, Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan melakukan transfer dana desa dari kas negera langsung ke kas desa. Namun sistem transfer dana desa tersebut dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Dana desa ini tak lagi melalui kas rekening daerah karena dinilai tidak efisian dan kerap mengendap di rekening daerah.

Hal itu dijelaskan Ketua Komite IV (Bidang Keuangan dan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi kepada Jambipos usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (14/1/2019).

Menkeu RI Sri Mulyani pada Raker ini didampingi Dirjen Anggaran Askolani, Dirjen Perimbangan Astera Primanto Bhakti dan para Direktur di Kemenkeu RI. 
Rapat yang dipimpin Ketua Komite IV (Bidang Keuangan dan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi (Senator Jambi) ini menghasilkan 6 keputusan politik yang mengikat kedua lembaga.
Menurut Elviana, Raker tersebut membahas tentang transfer dana ke daerah serta peruntukannya dan dana desa. Kemenkeu RI merespon laporan hasil reses yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPD RI.

Rapat yang dipimpin Ketua Komite IV (Bidang Keuangan dan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi (Senator Jambi) ini menghasilkan 6 keputusan politik yang mengikat kedua lembaga. 

Diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat formula penyaluran dana desa tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 20%.

“Ada keinginan pemerintah untuk transfer langsung dana desa ke rekening desa tanpa melalui rekening daerah. Keputusan politik yang mengikat kedua lembaga diantaranya, Menkeu akan terus mengevaluasi dana desa yang semula  pencairan 3 tahap dengan formula 20%, 40%, 40% dibalik menjadi 40%, 40%, 20%. Ini bertujua agar dana desa selekasnya sampai ke desa untuk percepatan pembangunan desa,” ujar Elviana. 

Katanya, terhadap masih banyaknya bupati yang menahan dana desa di rekening daerah melewati masa 7 hari, Menkeu RI Sri Mulyani akan menyalurkan langsung dana desa dari kas negara ke kas desa dengan terlebih dahulu minta kepala daerah beri surat kuasa ke Menkeu RI.

“Juga disepakati RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dibahas oleh Kemenkeu RI bersama DPD RI,” katanya. (JP-Asenk Lee)
Dra Hj Elviana MSi bersama Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki serta Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Raker di Komite IV DPD RI. Moment yang pas untuk melobi kepentingan daerah Jambi.
Dra Hj Elviana MSi bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Askolani. 


Dra Hj Elviana MSi bersama Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Raker di Komite IV DPD RI. Moment yang pas untuk melobi kepentingan daerah Jambi.


Dra Hj Elviana MSi bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Raker di Komite IV DPD RI. Moment yang pas untuk melobi kepentingan daerah Jambi.
  
Dra Hj Elviana MSi bersama Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki.

Ketua Komite IV (Bidang Keuangan dan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi (kiri) dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (kanan) pada Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (14/1/2019).(Istimewa)


Dra Hj Elviana MSi bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Raker di Komite IV DPD RI. Moment yang pas untuk melobi kepentingan daerah Jambi.

Dra Hj Elviana MSi bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Askolani. 


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar