Fachrori: Penataan RTH untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam meningkatkan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi, salah satunya dengan melakukan revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Anggrek Sri Soedewi yang berada di Kota Jambi.
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam meningkatkan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi, salah satunya dengan melakukan revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Anggrek Sri Soedewi yang berada di Kota Jambi.
Hal tersebut dikemukakan Fachrori saat meresmikan RTH Taman Anggrek Sri Soedewi, di Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi Telanaipura, Selasa (03/12/2019).
“Penataan RTH Taman Anggrek ini merupakan bagian dari usaha kita dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan, khususnya di Kota Jambi. Saya meminta kepada stakeholder terkait dapat berperan aktif dalam menyediakan RTH, baik di lingkungan kantor maupun lingkungan rumah, agar harapan kita dalam meningkatkan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi dapat terwujud,” ujar Fachrori.
Fachrori menerangkan, Taman Anggrek Sri Soedewi mulai dibuka untuk umum sejak tahun 1984 yang dibangun atas usulan Prof.Dr.Sri Soedewi Maschun Sofwan dengan luas lebuh kurang 25 ribu meter persegi dan diresmikan oleh Ibu Tien Soherato. Taman Anggrek ini bukan hanya tempat untuk pembudidayaan anggrek saja, tapi juga sebagai taman bermain dan pusat pembelajaran dalam bercocok tanam.
“Seiring dengan berjalannya waktu, Taman Anggrek ini perlu revitalisasi untuk memperbaiki dan menambah fasilitasnya serta pentaan ulang untuk lebih memperindah estetikanya. Alhamdulillah, Dinas PUPR Provinsi Jambi bersama Kementerian PUPR telah melakukan revitalisasi Taman Anggrek dengan membangun jembatan pedestrian, lahan parkir, serta menambah koleksi jenis anggrek,” terang Fachrori.
“Revitalisasi ini kita lakukan sebagai upaya dalam meningkatkan penataan taman anggrek yang berfungsi untuk kelestarian lingkungan dan sebagai ruang terbuka publik, serta menjadi sebagai salah satu ikon wisata di Kota Jambi, mengingat lokasinya berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi dan berdekatan dengan kawasan Danau Sipin yang saat ini juga sedang dibangun sebagai RTH,” lanjut Fachrori.
Selanjutnya, Fachrori mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus bekerja keras dan berkomitmen dalam melakukan penataan Taman Anggrek ini dan kedepannya mengharapkan stakeholder terkait dapat mengelola dan menata Taman Anggrek ini menjadi lebih baik lagi, termasuk dalam hal fasilitas pendukungnya guna meningkatkan minat pengunjung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir.Muhammad Fauzi,MT menyampaikan, pembangunan RTH Taman Anggrek ini dilaksanakan pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran APBD dan APBN dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PUPR nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.
“Pemilihan Taman Anggrek ini telah melalui beberapa kajian dalam rangka memperbanyak dan memberdayakan ruang-ruang di perkotaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, bisa kita manfaatkan sebagai RTH untuk meningkatkan kualitas lingkungan di perkotaan,” kata Fauzi.
“RTH Taman Anggrek ini juga terbuka untuk umum tanpa dipungut retribusi, sehingga semua masyarakat bisa memanfaatkannya, hanya saja dilarang untuk berjualan di sekitar kawasan RTH Taman Anggrek ini. Kita juga telah menyediakan beberapa fasilitas di RTH Taman Anggrek ini, salah satunya adalah MCK,” kata Fauzi.(JP-Hms/Lee)
“Penataan RTH Taman Anggrek ini merupakan bagian dari usaha kita dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan, khususnya di Kota Jambi. Saya meminta kepada stakeholder terkait dapat berperan aktif dalam menyediakan RTH, baik di lingkungan kantor maupun lingkungan rumah, agar harapan kita dalam meningkatkan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi dapat terwujud,” ujar Fachrori.
Fachrori menerangkan, Taman Anggrek Sri Soedewi mulai dibuka untuk umum sejak tahun 1984 yang dibangun atas usulan Prof.Dr.Sri Soedewi Maschun Sofwan dengan luas lebuh kurang 25 ribu meter persegi dan diresmikan oleh Ibu Tien Soherato. Taman Anggrek ini bukan hanya tempat untuk pembudidayaan anggrek saja, tapi juga sebagai taman bermain dan pusat pembelajaran dalam bercocok tanam.
“Seiring dengan berjalannya waktu, Taman Anggrek ini perlu revitalisasi untuk memperbaiki dan menambah fasilitasnya serta pentaan ulang untuk lebih memperindah estetikanya. Alhamdulillah, Dinas PUPR Provinsi Jambi bersama Kementerian PUPR telah melakukan revitalisasi Taman Anggrek dengan membangun jembatan pedestrian, lahan parkir, serta menambah koleksi jenis anggrek,” terang Fachrori.
“Revitalisasi ini kita lakukan sebagai upaya dalam meningkatkan penataan taman anggrek yang berfungsi untuk kelestarian lingkungan dan sebagai ruang terbuka publik, serta menjadi sebagai salah satu ikon wisata di Kota Jambi, mengingat lokasinya berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi dan berdekatan dengan kawasan Danau Sipin yang saat ini juga sedang dibangun sebagai RTH,” lanjut Fachrori.
Selanjutnya, Fachrori mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus bekerja keras dan berkomitmen dalam melakukan penataan Taman Anggrek ini dan kedepannya mengharapkan stakeholder terkait dapat mengelola dan menata Taman Anggrek ini menjadi lebih baik lagi, termasuk dalam hal fasilitas pendukungnya guna meningkatkan minat pengunjung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir.Muhammad Fauzi,MT menyampaikan, pembangunan RTH Taman Anggrek ini dilaksanakan pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran APBD dan APBN dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PUPR nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.
“Pemilihan Taman Anggrek ini telah melalui beberapa kajian dalam rangka memperbanyak dan memberdayakan ruang-ruang di perkotaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, bisa kita manfaatkan sebagai RTH untuk meningkatkan kualitas lingkungan di perkotaan,” kata Fauzi.
“RTH Taman Anggrek ini juga terbuka untuk umum tanpa dipungut retribusi, sehingga semua masyarakat bisa memanfaatkannya, hanya saja dilarang untuk berjualan di sekitar kawasan RTH Taman Anggrek ini. Kita juga telah menyediakan beberapa fasilitas di RTH Taman Anggrek ini, salah satunya adalah MCK,” kata Fauzi.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE