Novel Baswedan. |
Jambipos, Jakarta- Akhirnya dua pelaku pelaku penyerangan Novel Baswedan terungkap juga setelah sekian lama kasus ini buram tak berkabar. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud singkat, sebelum meninggalkan kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata,"Bagus."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Polisi Aktif
Pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang kasusnya berumur lebih dari dua tahun telah berhasil diamankan. Dua penyerang Novel yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB.
“Dari hasil investigasi tadi malam sudah mengamankan dua pelaku dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini langsung kita interogasi,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jumat (27/12/2019).
Dan tadi pagi, masih kata Argo, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi siang dilakukan pemeriksaan tersangka
“Mereka masih diperiksa. Mereka (oknum) anggota Polri dan sedang kita periksa. Diamankan di Jalan Cimanggis, Depok,” sambung Argo.
Infonya keduanya berpangkat brigadir dan berasal dari sebuah kesatuan tak jauh dari lokasi penangkapan. Sampai saat ini belum diketahui motif pelaku menyerang Novel.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.
Novel diserang dengan air keras sepulang sholat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017 lalu.
PBNU Minta Publik Apresiasi Polri
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan publik harus mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap pelaku penyiraman air keras Novel Bawesdan. Polri, kata Robikin, telah menempati janjinya.
"Publik layak memberi apresiasi terhadap kepolisian," tutur Robikin Emhas kepada Beritasatu.com, Jumat (27/12/2019).
Menurut Robikin, penangkapan tersebut juga menggugurkan spekulasi yang berkembang bahwa Polri disebut tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus Novel. "Seakan Polri tidak profesional dan tak mampu mengungkap suatu perkara. Penangkapan ini menggugurkan spekulasi tersebut," tandas Robikin Emhas.
Robikin mengimbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menindak lebih lanjut kasus tersebut. Publik, kata dia, tidak perlu mengintervensi penanganan kasus tersebut.
"Tentang motif dan lain sebagainya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkapnya. Masyarakat jangan mengintervensi. Biarkan polri bekerja sesuai kode etiknya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Robikin Emhas.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap dua tersangka pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua tersangka saat ini diperiksa dan ditahan di Polda Metro Jaya. "Dua pelaku berinisial RM dan RB kita amankan tadi malam kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya dimana kedua terduga pelaku diinterogasi, dan tadi pagi ditetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi melakukan penyelidikan hingga dua tahun untuk menutaskan kasus ini. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pun menarik perhatian publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo berkali-kali meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus tersebut.(JP-BSC)
"Publik layak memberi apresiasi terhadap kepolisian," tutur Robikin Emhas kepada Beritasatu.com, Jumat (27/12/2019).
Menurut Robikin, penangkapan tersebut juga menggugurkan spekulasi yang berkembang bahwa Polri disebut tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus Novel. "Seakan Polri tidak profesional dan tak mampu mengungkap suatu perkara. Penangkapan ini menggugurkan spekulasi tersebut," tandas Robikin Emhas.
Robikin mengimbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menindak lebih lanjut kasus tersebut. Publik, kata dia, tidak perlu mengintervensi penanganan kasus tersebut.
"Tentang motif dan lain sebagainya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkapnya. Masyarakat jangan mengintervensi. Biarkan polri bekerja sesuai kode etiknya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Robikin Emhas.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap dua tersangka pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua tersangka saat ini diperiksa dan ditahan di Polda Metro Jaya. "Dua pelaku berinisial RM dan RB kita amankan tadi malam kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya dimana kedua terduga pelaku diinterogasi, dan tadi pagi ditetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi melakukan penyelidikan hingga dua tahun untuk menutaskan kasus ini. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pun menarik perhatian publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo berkali-kali meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus tersebut.(JP-BSC)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE