Zumi Zola Jadi Saksi pada sidang Anggota dewan di Pengadilan Tipikor PN Jambi baru-baru ini. Foto IST |
Jambipos, Jambi-Joe Fandy Yusman alias Asiang (50), kontraktor ternama Jambi yang terlibat kasus suap pengesahan atau ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam sidang lanjutan kasus suap APBD 2018 Pemprov Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (10/12/2019).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Jambi, Victor Togu Rumahorbo dalam amar putusannya pada sidang tersebut mengatakan, terdakwa Asiang terbukti terlibat kasus suap pengesahan APBD 2018 Pemprov Jambi November 2017.
Asiang turut serta menyiapkan uang senilai Rp 5 miliar untuk diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui pengesahan rancangan APBD 2018 Pemprov Jambi menjadi APBD.
“Atas perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”katanya.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Asiang, Muhammad Farizi mengatakan keberatan atas vonis hakim tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
“Klien kami hanya ikut serta melakukan suap, tidak terlibat dalam perencanaan kasus suap tersebut. Kemudian kami juga kurang sependapat kalau klien kami dinyatakan bekerja sama dengan dewan merencanakan kasus suap tersebut. Karena itu kami keberatan atas vonis hakim dan akan melakukan banding,”katanya.
Secara terpisah, JPU KPK, Iskandar mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika terdakwa Asiang melakukan banding. Jika pada proses hukum di tingkat banding vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, maka pihak JPU KPK akan mengajukan kasasi.
“Kami siap menghadapi proses hukum kasus ini di tingkat bandaing. Jika nantinya putusan pengadilan tinggi lebih rendah dibanding tuntutan kami, kami akan ajukan kasasi,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap pengesahan APBD 2018 Pemprov Jambi senilai Rp 5 miliar terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat Pemprov Jambi yang terlibat kasus suap tersebut November 2017.
Lima pejabat Pemprov Jambi yang sudah divonis tahun lalu terkait kasus suap APBD tersebut, yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola, Pelaksana Tugas (Plt) Pemprov Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin. Sedangkan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono juga sudah divonis terkait kasus suap tersebut.
Zumi Zola divonis hukuman penjara selama enam tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sikamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian Erwan Malik divonis empat tahun penjara, Arpan (tiga tahun) dan Saipudin (tiga tahun) dan Supriyono (enam tahun).
Proses hukum kasus suap APBD 2018 Pemprov Jambi hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi. Beberapa mantan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang menjalani proses hukum tersebut, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Sedangkan mantan anggota DPRD Jambi yang turut diproses hukum, Efendi Hatta, Supardi Nurzain, Cekman, Muhammadiyah, Tadjuddin Hasan, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution dan mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE