![]() |
Kelapa Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS MH |
Jambipos, Jambi-Kelapa Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS MH meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan jajarannya untuk segera menangkap pemilik Pertanbangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Merangin.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jambi paska penanganan kasus tertimbunnya 6 orang penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, yang kini ditangani pihak kepolisian. Empat korban tewas telah berhasil dievakuasi.
Kapolda Jambi telah memerintahkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi untuk mengejar pemilik lahan.
Kapolda Jambi juga memerintahkan pihak Polres Merangin agar berkordinasi dengan pemkab dan pihak terkait lainnya.
"Yang pertama, dari 6 korban itu sudah kita dapat ditemukan 4, dan 2 ini masih dalam pencarian. Lalu yang kedua saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mencari tahu siapa pemilik lahan. Kenapa sampai ada kegiatan yang tidak memiliki izin di sana," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Disebutkan, instruksi Kapolda Jambi soal tekad memberantas PETI telah disampaikan keseluruh jajaran. Karena praktik PETI kerap memakan korban jiwa yang tidak sedikit.
Sebelumnya, musibah longsor lokasi PETI terjadi, Sabtu (21/12/2019) siang. Sebanyak enam orang sebagai pekerja PETI tertimbun tanah yang di sebabkan lokasi tanah sedalam kurang lebih 15 meter mengalami longsor.
Berdasarkan informasi dari Basarnas Jambi, pada saat kejadian kedua pemilik mesin atas nama Wawan dan Bagong mealarikan diri.
"Menurut keterangan warga bahwa, pada saat kejadian pemilik mesin saat itu berada di lokasi dan ikut kerja namun selamat kemudian melarikan diri," katanya. (JP-Lee)
"Yang pertama, dari 6 korban itu sudah kita dapat ditemukan 4, dan 2 ini masih dalam pencarian. Lalu yang kedua saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mencari tahu siapa pemilik lahan. Kenapa sampai ada kegiatan yang tidak memiliki izin di sana," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Disebutkan, instruksi Kapolda Jambi soal tekad memberantas PETI telah disampaikan keseluruh jajaran. Karena praktik PETI kerap memakan korban jiwa yang tidak sedikit.
Sebelumnya, musibah longsor lokasi PETI terjadi, Sabtu (21/12/2019) siang. Sebanyak enam orang sebagai pekerja PETI tertimbun tanah yang di sebabkan lokasi tanah sedalam kurang lebih 15 meter mengalami longsor.
Berdasarkan informasi dari Basarnas Jambi, pada saat kejadian kedua pemilik mesin atas nama Wawan dan Bagong mealarikan diri.
"Menurut keterangan warga bahwa, pada saat kejadian pemilik mesin saat itu berada di lokasi dan ikut kerja namun selamat kemudian melarikan diri," katanya. (JP-Lee)
BERITA LAINNYA
- Kejati Jambi Sita Rp 1.7 Miliar Pada Bank Jambi TA 2017-2018, Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SNP
- PN Jambi Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Arifani Alias Ari Ambok
- Pilkada Merangin 2024, Paslon Nalim-Nilwan Klaim Menang
- Kejaksaan Agung Menugaskan Jaksa Koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan
- Lepaskan Senator, M Sukur Bertekan Majukan Kampung Halaman Kabupaten Merangin
- Kejati Jambi Dalami Pemeriksaan Tersangka VG Pada Perkara Korupsi Pembobolan Bank BNI Tahun 2018–2019
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE