Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Joe Fandy Yusman Alias Asiang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zumi Zola Jadi Saksi pada sidang Anggota dewan di Pengadilan Tipikor PN Jambi baru-baru ini. Foto IST
Jambipos, Jambi-Terdakwa Joe Fandy Yusman alias Asiang dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi setelah melaksanakan sidang dengan 15 saksi Anggota DPRD Provinsi Periode 2014-2019, Selasa (10/12/2019), dijatuhkan vonis dengan pidana penjara 2, 5 tahun, dan denda Rp250 juta rupiah.

Atas putusan itu, Hakim mengatakan bahwa Asiang wajib membayar denda tersebut. “Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara 4 bulan,” sebut hakim.

Selain itu, dalam putusan hakim juga disebut, hukuman tersebut dapat dipotong dari jumlah masa tahanan selama ini. Atas putusan tersebut, Asiang terbukti secara sah dan ikut serta, dalam tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD 2017-2018 lalu.


Menanggapi vonis itu, Farizi selaku Kuasa Hukum Asiang menegaskan, kliennya dari awal tidak terima jika dikatakan bekerjasama dengan dewan dalam kasus korupsi ketok palu RAPBD 2017-2018 lalu.

Menurutnya, Asiang memang mengaku membantu meminjamkan uang untuk kebutuhan ketok palu tersebut, bukan bekerjasama dengan dewan.

“Karena beliau merasa tidak bekerja sama dengan dewan. Beliau mengakui pernah membantu, sampai anggota dewan itu mendapat uang. Beliau merasa kecewa. Dia alergi jika dibilang kerjasama dengan dewan,” ujarnya.

Farizi menambahkan, Asiang juga tak mengatakan dirinya tidak bersalah, akan tetapi terdakwa swasta dalam kasus ketok palu itu heran, mengapa ia disebut bekerjasama dengan dewan.

“Poinnya adalah, kok saya bekerjasama dengan dewan. Padahal saya menghindari dewan. Nah gitu loh maksud terdakwa, kurang lebih seperti itu. Untuk itu langkah yang akan kami dilakukan kedepan akan berkoordinasi dengan Asiang terlebih dahulu. Apakah akan dilakukan banding atau tidak,” kata Fariz.

Dia menyebut, dalam hal ini terdakwa diberikan waktu selama satu pecan untuk menentukan sikap. Jika tidak ada tanggapan, makan dinyatakan menerima.

“Jadi untuk saat ini kami akan mengkaji ulang dulu, langkah apa yang akan kita lakukan. Kalau kita minta banding, hakim akan melakukan banding. Yang jelas Asiang merasa kecewa dengan keputusan hakim yang menyebut klainnya ikut terlibat dalam kasus korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 lalu,” kata Farizi. (JP-Lee)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar