Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengatakan, baik buruknya pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) suatu daerah dapat diukur melalui 4 indikator.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi Fachrori pada Pengukuhan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Pengabuan Lagan Periode 2020-2024, bertempat di Hotel BW Luxury - Jambi, Kamis (12/12/2019).
Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan adalah Kepala Bappeda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebagai Ketua Harian.
“4 indikator yang dimaksud yaitu, pertama adalah keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air, kedua adalah ketersediaan air untuk mendukung berbagai kebutuhan, ketiga adalah kualitas air yang memenuhi persyaratan berbagai jenis penggunaan dan yang terakhir adalah keamanan aliran air dan daya air,” ujar Fachrori.
Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum. |
Fachrori mengungkapkan, keberadaan TKPSDA wilayah sungai sangat penting untuk mengkoordinasikan pengelolaan SDA agar tercapai suatu keterpaduan pengelolaan SDA antar pihak, antar sektor dan antar pemangku kepentingan. Jadi, TKPSDA wilayah sungai bertujuan untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan seluruh stakeholder dalam bidang SDA.
“TKPSDA wilayah sungai ini merupakan untuk kepentingan semua pihak, terhadap perbaikan kondisi SDA agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan dan pembangunan wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fachrori.
Fachrori menuturkan, masing masing wilayah sungai memerlukan keterpaduan pengelolaan SDA untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat SDA yang baik, karena hal itu akan memberikan manfaat pada perekonomian dan sistem kehidupan. Jadi, TKPSDA wilayah sungai ini merupakan wadah koordinasi dalam pengelolaan SDA dari hulu sampai hilir pada wilayah sungai.
“Saya mengharapkan, wadah koordinasi ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh setiap anggotanya sebagai tempat menyampaikan permasalahan, keluhan dan aspirasi guna dibahas secara bersama sama sehingga adanya kesepakatan dan keterpaduan menuju pemanfaatan SDA yang berkelanjutan,” tutur Fachrori.
Sekretaris TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan, Desmarita,ST.,MM mengatakan, sungai Pengabuan Lagan merupakan kewenangan dari Provinsi Jambi yang daerah wilayahnya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk itu, pembentukkan TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan guna mengkoordinasikan terkait pengelolaan SDA.
“TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan sendiri telah membuat suatu pola sebagai acuan dalam bekerja dalam rangka pengelolaan SDA di wilayah sungai Pengabuan Lagan dari hulu sampai hilir untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Desmarita.(JP-Hms/Lee)
“TKPSDA wilayah sungai ini merupakan untuk kepentingan semua pihak, terhadap perbaikan kondisi SDA agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan dan pembangunan wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fachrori.
Fachrori menuturkan, masing masing wilayah sungai memerlukan keterpaduan pengelolaan SDA untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat SDA yang baik, karena hal itu akan memberikan manfaat pada perekonomian dan sistem kehidupan. Jadi, TKPSDA wilayah sungai ini merupakan wadah koordinasi dalam pengelolaan SDA dari hulu sampai hilir pada wilayah sungai.
“Saya mengharapkan, wadah koordinasi ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh setiap anggotanya sebagai tempat menyampaikan permasalahan, keluhan dan aspirasi guna dibahas secara bersama sama sehingga adanya kesepakatan dan keterpaduan menuju pemanfaatan SDA yang berkelanjutan,” tutur Fachrori.
Sekretaris TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan, Desmarita,ST.,MM mengatakan, sungai Pengabuan Lagan merupakan kewenangan dari Provinsi Jambi yang daerah wilayahnya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk itu, pembentukkan TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan guna mengkoordinasikan terkait pengelolaan SDA.
“TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan sendiri telah membuat suatu pola sebagai acuan dalam bekerja dalam rangka pengelolaan SDA di wilayah sungai Pengabuan Lagan dari hulu sampai hilir untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Desmarita.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE