Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait LHP semester II Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Fachrori usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jambi Semester II Tahun 2019, yang berlangsung di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum’at (27/12/2019).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, tentu apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan,” ujar Fachrori.
Fachrori meminta Inspektur Provinsi Jambi untuk segera melakukan identifikasi terhadap beberapa rekomendasi dan melakukan pembinaan terhadap seluruh OPD Provinsi Jambi, serta menjadikan momentum tersebut sebagai prioritas Inspektorat Provinsi Jambi dalam rangka menjamin akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada seluruh OPD Provinsi Jambi.
Fachrori mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan upaya menyajikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi, sesuai dengan standar pemerintah yang telah ditetapkan, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Henry Ridwan menyampaikan, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan LHP semester II Tahun 2019 kepada Gubernur Jambi untuk segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima LHP.
“Kita telah melakukan 2 jenis pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi untuk semester II Tahun 2019, yaitu pemeriksaan kepatuhan terkait belanja infrastruktur dan pemeriksaan kinerja terkait kualitas pengelolaan belanja daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan manusia,” kata Henry.
“Pada semester I Tahun 2019, kita juga melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan ini sudah sesuai dengan kewenangan BPK RI untuk mendorong pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar bisa mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan RPJMN dan RPJMD,” tutur Henry.
Henry menjelaskan, BPK RI memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait pemeriksaan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, antara lain, Pemerintah Provinsi Jambi belum melaksanakan analisis ekonomi dan evaluasi ekonomi memadai atas beberapa program kegiatan yang lebih spesifik dalam melaksanakan penganggaran.
Selain itu, lanjut Henry, proses pengurusan perizinan yang relatif lama harus dibenahi oleh instansi terkait, supaya masyarakat pelaku usaha memperoleh kepuasan dalam pelayanan pengurusan perizinan.
Selanjutnya, Hery menekankan bahwa volume pekerjaan proyek harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga tidak mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dilaksanakan.(JP-Hms/Lee)
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, tentu apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan,” ujar Fachrori.
Fachrori meminta Inspektur Provinsi Jambi untuk segera melakukan identifikasi terhadap beberapa rekomendasi dan melakukan pembinaan terhadap seluruh OPD Provinsi Jambi, serta menjadikan momentum tersebut sebagai prioritas Inspektorat Provinsi Jambi dalam rangka menjamin akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada seluruh OPD Provinsi Jambi.
Fachrori mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan upaya menyajikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi, sesuai dengan standar pemerintah yang telah ditetapkan, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Henry Ridwan menyampaikan, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan LHP semester II Tahun 2019 kepada Gubernur Jambi untuk segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima LHP.
“Kita telah melakukan 2 jenis pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi untuk semester II Tahun 2019, yaitu pemeriksaan kepatuhan terkait belanja infrastruktur dan pemeriksaan kinerja terkait kualitas pengelolaan belanja daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan manusia,” kata Henry.
“Pada semester I Tahun 2019, kita juga melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan ini sudah sesuai dengan kewenangan BPK RI untuk mendorong pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar bisa mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan RPJMN dan RPJMD,” tutur Henry.
Henry menjelaskan, BPK RI memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait pemeriksaan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, antara lain, Pemerintah Provinsi Jambi belum melaksanakan analisis ekonomi dan evaluasi ekonomi memadai atas beberapa program kegiatan yang lebih spesifik dalam melaksanakan penganggaran.
Selain itu, lanjut Henry, proses pengurusan perizinan yang relatif lama harus dibenahi oleh instansi terkait, supaya masyarakat pelaku usaha memperoleh kepuasan dalam pelayanan pengurusan perizinan.
Selanjutnya, Hery menekankan bahwa volume pekerjaan proyek harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga tidak mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dilaksanakan.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE