Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023. ( Foto: BeritaSatu Photo ) |
Kelima pimpinan KPK adalah Firli Bahuri sebagai ketua, dan empat wakil ketua yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Guhfron. Pimpinan KPK tersebut kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah atau janji.
Berikut isi sumpah/ janji yang diucapkan pimpinan KPK dengan didampingi rohaniawan:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya."
Berikut profil singkat Komisioner KPK periode 2019-2023
1. Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (Polisi)
Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri adalah perwira tinggi kepolisian, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan Tahun 1990 yang berpengalaman di bidang reserse.
Ia pernah dipercayakan sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012 lalu dan Kapolda Sumatera Selatan pada tahun 2018.
Menjelang pelantikannya sebagai Ketua KPK, Firli dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Kabaharkam dan memperoleh kenaikan pangkat menjadi komisaris jenderal.
2. Alexander Marwata (Hakim Adhoc Tipikor)
Alexander Marwata yang pernah menjadi hakim adhoc di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat adalah satu-satunya pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dipilih kembali oleh Komisi III DPR RI.
Alexander berlatar belakang pendidikan D-4 di STAN, Jurusan Akuntansi dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia sempat bekerja di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) selama lebih dari 20 tahun. Alexander kemudian banting setir menjadi penegak hukum.
3. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
Lili Pintauli Siregar yang pernah menjabat sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, pada 2008-2013 dan 2013-2018 adalah satu-satunya komisioner perempuan di KPK.
4. Nawawi Pomolango (Hakim Pengadilan Tinggi di Bali)
Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah, pada tahun 1992.
Nama Nawawi Pomolango mulai dikenal publik ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tahun 2011-2013.
Sebagai hakim Nawawi kerap menangani kasus-kasus korupsi dan pernah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia juga pernah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus suap kuota gula impor.
5. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember)
Nurul Ghufron adalah komisioner KPK termuda. Ia sempat menjadi sorotan publik karena usianya yang dinilai tak memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, batas usia untuk dapat diangkat sebagai komisioner KPK adalah 50 tahun, sedangkan Ghufron baru berusia 45 tahun. (JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE