H Ivan Wirata ST MM MT |
Jambipos, Jambi-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi resmi membatalkan rencana proyek pembangunan jalan layang (fly over) Tugu Juang – Nusa Indah Kota Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (22/11/2019). Sebelumnya Banggar Eksekutif dan Legistalif telah mengalokasikan dana sebesar Rp 198 Miliar pada APBD Tahun 2020 untuk pembangunan proyek yang telah tertunda pada era tiga Gubernur Jambi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi ini dalam rangka, Penetapan Propemperda Provinsi Jambi TA 2020, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Provinsi Jambi Tentang Inovasi Daerah, Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2020.
Pandangan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan H Ivan Wirata ST MM MT menerangkan, dalam tanggapan Banggar terhadap APBD 2020 serta berbagai penjelasan terhadap kondisi anggaran. Serta masukan-masukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk didalamnya argument terhadap penundaan pembangunan jalan layang (fly over) Tugu Juang – Nusa Indah Kota Jambi.
Kata Ivan Wirata, setidaknya ada 6 alasan dewan menunda pembangunan Fly Over yakni;
1. Ada koreksi perencanaan dari Kementrian PUPR terhadap perencanaan pembangunan Fly Over yang belum diperbaiki. Sehingga menurut kajian teknis, ini akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan.
2. Ada 4 titik lahan yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Bahkan anggarannya, setiap tahun anggaran telah dimasukan dalam APBD. Tentunya jika ini dipaksakan dilakukan pembangunannya, maka akan jadi hambatan yang mengakibatkan kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan. Dan memerlukan waktu pelaksanaan yang telah dikontrakan ke pihak ketiga.
3. Pembebasan sarana dan prasarana jaringan listrik dan telepon, serta jaringan air bersih, pemindahannya belum teranggarkan. Sehingga ini akan menghambat pelaksanaan pembangunan Fly Over tersebut.
4. Belum dilakukannya rekayasa lalulintas untuk mengurai kemacetan pada jam-jam tertentu pada ruas jalan. Hal ini perlu dilakukan, agar kemacetan yang bersifat temporer itu dapat terurai.
5. Data RHL belum menunjukkan, kapasitas sama dengan Artinya benar pada jam-jam tertentu terjadinya penumpukan kendaraan akibat aktivitas masyarakat penguna jalan. Tapi pada jam sibuk, kemacetan dapat terurai. Oleh karenanya, kami, dewan memberikan saran pada Dinas PUPR langkah jangka pendek yang harus dilakukan adalah melakukan rekayasa lalulintas dan pelebaran jalan.
6. Perlu dikaji hal-hal teknis, agar tidak terjadi kegagalan pembangunan Fly Over seperti kajian jumlah waktu, pengerjaan dan hal teknis lainnya.
Disebutkan, dalam laporan tersebut disampaikan pendapatan tahun 2020 direncanakan Rp 4.399.044.907.043,64 dan belanja direncanakan Rp 4.949.887.054.267,68. Defisit belanja dengan pendapatan akan ditutupi dari Silpa tahun 2019 yang diperkirakan Rp 550,84 miliar. Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak Rp 41 miliar, dan dari beberapa sumber lainnya.
Sementara Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dalam laporannya menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi semangat dewan untuk mempertajam program pembangunan Provinsi Jambi.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyetujui APBD Provinsi Jambi Tahun 2020, dalam berita acara yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi juga turut dalam rapat paripurna itu.
Fachrori mengatakan, persetujuan terhadap APBD 2020 merupakan buah kerja keras bersama legislatif dan eksekutif Provinsi Jambi untuk rencana pelaksanaan program pembangunan Provinsi Jambi tahun 2010.
Gubernur Jambi Fachrori juga mengatakan bahwa dalam pembahasan anggaran tahun 2020, tentu ada berbagai perbedaaan pendapat dan dalam situasi yang dinamis, terutama kondisi defisit anggaran yang dihadapi seiring penerimaan dana perimbangan yang dibawah target dalam KUA PPAS ditengah target capaian RPJMD yang harus dikawal.
“Namun semuanya itu ditujukan untuk mempertajam program pembangunan Provinsi Jambi, agar pembangunan Provinsi Jambi, dengan belanja Rp4.9 triliun pada tahun 2020 benar-benar memberikan manfaat yang besar, terutama bagi masyarakat Provinsi Jambi,” katanya.
“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD dalam melakukan beberapa perubahan dari KUA PPAS yang telah kita sepakati sebelumnya. Melalui penundaan beberapa kegiatan dan mempertajam program kegiatan yang ada. Bahkan, kami meyakini bahwa hal tersebut merupakan perwujudan kepedulian dan kebersamaan kita dalam membangun Provinsi Jambi sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah kita sepakati bersama. Sehingga diharapkan pada masa yang akan datang setiap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Baik secara teknis maupun secara politis. Oleh karena itu sudah pada tempatnya saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi,” terang Fachrori.
Disebutkan, belanja pemerintah diharapkan dapat memantik pertumbuhan ekonomi seawal mungkin, dan untuk itu Oleh, kegiatan lelang harus segera dilaksanakan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2020.
Sebelumnya, masing-masing fraksi DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan akhir terhadap APBD tahun 2020 dan pandangan umum terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Inovasi Daerah, yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, Eka Marlina menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2020, yakni ada 15 rancangan peraturan daerah pada tahun 2010.
Pandangan masing-masing fraksi disampaikan oleh: Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Wartono Trian Kusumo, Fraksi Gerindra oleh Abun Yani, Fraksi Golkar Ivan Wirata, Fraksi Partai Demokrat oleh H.Harmain, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Fadli, Fraksi Kebangkkitan Bangsa oleh Elvi Sina, Fraksi PKS oleh Rendra, Fraksi P3 Berkarya, Kamaluddin Havis, dan Fraksi Nasdem Hanura, Hj.Kamal Hakim. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE