BJ Habibie Dimakamkan Kamis 12 September 2019
Jambi-Pagi itu menunjukkan Pukul 06.30 WIB. Dua anak ini bergegas menuju keluar rumah yang telah lengkap berpakaian sekolah. Mereka berdiri di depan Bendera Merah Putih setengah tiang dan menunduk mengheningkan cipta untuk penghormatan dan mengenang jasa-jasa Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie.
Adalah Moses Juneri Manihuruk (Murid SMPN 14 Kota Jambi Kelas VII A) dan Ezer Twopama Manihuruk (Murid SD Xaverius 2 Kota Jambi Kelas IV). Mengetahui lewat berita, wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie, kedua anak ini mengingatkan Ayahnya Rosenman Manihuruk untuk memasang bendera setengah tiang sesuai dengan himbauan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut.
“Ayah pasanglah Bendera Merah Putih setengah tiang. Biar kami berdiri didepannya untuk mengheningkan cipta untuk Bapak Presiden RI Ke 3 BJ Habibie. Inikah Presiden pencipta Pesawat Indonesia itu kan Ayah?,” ujar Ezer Twopama.
Usai sarapan pagi dan lengkap berpakaian sekolah setelah libur tiga hari (Senin-Rabu) akibat kabut asap menyelimuti udara Kota Jambi dan udara status berbahaya, Moses dan Ezer bergegas menuju depan bendera setengah tiang dan menundukkan kepala mengheningkan cipta, Kamis (12/9/2019) Pukul 06.30 WIB.
“Sejak usia dini kita harus tanamkan jiwa menghargai Pemimpin dan loyalitas kepada Bangsanya kepada anak kita. Agar dewasa kelak mereka jadi warga Negara yang baik dan cinta NKRI serta mengikuti sifat juang pendahulunya,” kata Rosenman Manihuruk, ayah kedua anak ini berpesan.
Sementara pengamatan Penulis Kamis (12/9/2019) menunjukkan, RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi warga masih jarang memasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka. Ketua RT setempat-pun tidak ada mengintruksikan warganya untuk memasang bendera setengah tiang.
Seperti diberitakan, Bapak Presiden RI Ke 3 BJ Habibie wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, Rabu Pukul 18.05 WIB, kata putra kedua Habibie Thareq Kemal Habibie. Tim dokter kepresidenan, menurut Thareq, sudah bekerja dengan baik selama Habibie dirawat mulai 1 September.
BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019) petang setelah menjalani perawatan intensif dalam beberapa hari terakhir. Menurut keluarga, Habibie menghembuskan nafas terakhirnya pada Pukul 18.05 WIB setelah kondisinya melemah sekitar Pukul 17.00 WIB. Habibie meninggal dunia dikelilingi segenap keluarga besarnya. Habibie berbaring lantaran sakit tua.
BJ Habibie disemayamkan di rumah duka, Patra Kuningan, Jaksel setelah dimandikan dari RSPAD Gatot Soebroto. Jenazah teknokrat andal Indonesia itu dimakamkan, Kamis (12/9/2019), di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepat berdampingan dengan pusara isteri tercinta, Ainun Habibie.
BJ Habibie memimpin Indonesia pada masa krisis dan transisi dari orde baru ke reformasi. Habibie berjasa dalam demokrasi setidaknya membebaskan banyak tahanan politik dan menjamin kebebasan pers. Dia pula yang menggelar referendum di Timor Timur yang sekarang menjadi negara merdeka, Timor Leste.
Hari Berkabung Nasional
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas. “Selamat Jalan Bapak Teknologi dan Demokrasi Indonesia. Nama dan Jasamu Akan Tetap Dikenang Generasi Penerus Bangsa Ini”. (Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE