Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani (kiri) dan Wakil Gubernur Nurdin Basirun di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016. ( Foto: Antara ) |
Jakarta-Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019).
Selain kepala daerah, lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur Kepala Dinas, Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tak hanya membekuk para pihak yang diduga terlibat praktik rasuah, dalam OTT ini tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga barang bukti suap. Sejauh ini, uang tunai yang disita tim Satgas berjumlah sekitar Sin$ 6.000 (Rp 62,3 juta).
"Diamankan uang Sin$ 6.000," kata Febri.
Para pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa di Mapolres setempat. Setelah pemeriksaan awal, para pihak yang diringkus akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat," katanya.
KPK Amankan 6 Orang
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019). Berdasar informasi, salah satu pihak yang turut diamankan merupakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri Diansyah tak membantah adanya kepala daerah yang turut dibekuk. Namun, Febri masih enggam mengungkap identitas kepala daerah tersebut. Selain unsur kepala daerah, lima orang lainnya yang turut diringkus dalam OTT ini terdiri dari unsur pejabat daerah di Kepri dan pihak swasta.
"Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.
Para pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa intensif di Mapolres setempat. Lembaga Antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat," katanya.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE