Jambipos, Jambi-Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan hanya “Panas Tahi Ayam”. Penindakan Perda ini sempat heboh hingga jadi berita nasional awal januari 2019 lalu.
Dari persidangan di PN Jambi Januari 2019 lalu, pasalnya Pemerintah Kota Jambi menyerat Ali Johan Slamet, seorang pelaku yang membuang sampah sebanyak satu kubik pada siang hari hingga ke sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2019) lalu.
Ali Johan kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan di RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung kala itu.
Selain itu, waktu buang sampah sudah diatur, yakni mulai Pukul 18.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB di tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan. Ia ditangkap warga dan dilaporkan ke Lurah, lalu diamankan Satpol PP Kota Jambi pada Sabtu Januari 2019 lalu.
Di persidangan, pelaku divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dikenakan denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal, mengatakan, berdasarakan hasil sidang tindak pidana miring (Tipiring) di Pengadilan Negri Jambi, terdakwa dikenakan denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari. “Tapi, tadi sudah langsung dibayar dendanya Rp 20 juta. Itu masuk ke KAS daerah,” kata Said.
Namun kini, praktek pembungan sampah secara besar-besaran tetap saja terjadi di Jalan baru, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari pantauan Jambipos, Rabu (10/7/2019) areal pembuagan sampah itu ada sepanjang 50 meter di sebelah kiri jalan dari simpang lampu merah Jembatan Batanghari II menuju Payo Silincah.
Tampah sampah berserakan di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja. Bahkan Satpol PP Kota Jambi sebagai pendindak Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, terkesan tutup mata atas keberadaan sampah di jalan baru tersebut.
Bahkan pihak Kecamatan Jambi Timur juga tidak melakukan pengintaian oknum-oknum yang membuang sampah secara rutin di lokasi terlarang tersebut.
Sementara kini Pemerintah Kota Jambi membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan menggunakan sistem Sanitary Landfill, yang berada tepat bersebelahan dengan lokasi TPA, Talang Gulo, Jambi.
Proyek yang digagas Wali Kota Jambi sebelumnya yakni dr Bambang Priyantoo ini berasal dari dana bantuan hibah KFW Jerman (Bank Pembangunan Jerman) tersebut, setiap selnya, mampu menampung sebanyak 620.000 ton kubik sampah selama 5 tahun.
Sistem sanitary landfill memiliki keunggulan, yaitu sampah yang masuk ke TPA sudah melalui tahapan pemilahan, sehingga yang diprioritaskan masuk adalah sampah organik. Sampah yang berasal dari sumber, terlebih dahulu akan melalui tahap pemilahan, daur ulang, dan sebagian akan menjadi bahan baku energi dalam pengolahan Waste to Energy (WTE).
Komitmen ini merupakan bagian dari kampanye “Go Green” yang gencar di kampanyekan Pemerintah Kota Jambi, sebagai langkah untuk menyelamatkan lingkungan di Kota Jambi dan Indonesia.(JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE