Angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Antara/Benardy Ferdiansyah |
Mereka Tersangka Suap Anggota DPRD Jambi
Jambipos, Jambi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Mereka adalah Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019) dan Asiang (Rekanan).
“Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com .
Mereka ditahan selama 20 hari pertama. Empat tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda. Tersangka Muhammadiyah, yang merupakan Anggota DPRD Jambi, dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung KPK merah putih.
Sementara itu, tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Jambi ditahan di Rutan Guntur. Keempatnya hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.
Seperti diketahui 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap itu diduga berasal dari Asiang.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
- Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
- AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
- Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
- Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
- Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
- Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
- Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
- Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
- Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
- Elhelwi (E), anggota DPRD
- Gusrizal (G), anggota DPRD
- Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.
(JP-Lee)
Berita Terkait Persidangan
Berita Terkait Persidangan
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE