Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (Ari Saputra/detikcom) |
Jambipos Online, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu, dan Alphard
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diyakini majelis hakim menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41 miliar. Gratifikasi itu juga diyakini Zumi berhubungan dengan jabatannya sehingga turut dianggap sebagai suap.
"Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," ucap anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan analisis yuridis dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim meyakini Zumi menerima Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 41 miliar). Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
"Terdakwa tidak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari atas penerimaan gratifikasi itu," ucap hakim.
Penerimaan gratifikasi itu kemudian diyakini hakim berkaitan dengan jabatan Zumi sehingga unsur penerimaan suap juga terbukti. Saat ini pembacaan analisis yuridis masih berlangsung.
Zumi sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 44 miliar), dan satu unit Toyota Alphard. Penerimaan itu disebut dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017.
Zola Sibuk Menulis
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola memperhatikan pertimbangan putusan dengan menulis catatan di buku kecil. Zumi Zola tampak sibuk menulis menyimak putusan yang dibacakan hakim.
Pantauan detikcom di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi, yang duduk di kursi terdakwa, membawa buku kecil dan pulpen.
Saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku.
"Terdakwa memohon uang yang berada di brankas untuk dikembalikan karena uang tersebut tidak terkait perkara ini. Uang tersebut berasal saat kuliah dan masih bekerja sebagai artis," ujar hakim.
Atas uang tersebut, hakim menyatakan Zumi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan barang bukti. Kuasa hukum juga sudah mengajukan duplik secara lisan dan jaksa sudah menyatakan duplik secara lisan.
"Mendengarkan nota pembelaan, menimbang kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan barang bukti, jaksa sudah mengajukan dan penasihat hukum mengajukan duplik secara lisan pada pokok pembelaan," kata Yanto.
Saat ini hakim anggota Saifudin Zuhri sedang membacakan pertimbangan yang tertuang di berkas perkara. Zumi terus menulis catatan di bukunya saat hakim membaca berkas tersebut.
Zumi Zola sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Jaksa menyakini Zumi terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga rekannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu diterima dari para rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu dilakukan agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE