Presiden Joko Widodo menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Jambi sebagai bukti hukum kepemilikan lahan, Minggu (16/12/2018).
Di Provinsi Jambi, pada 2018 ditargetkan penerbitan 135 ribu sertifikat dengan target seluruh tanah di Jambi sudah bersertifikat paling lambat 2025.
Jambipos Online, Jambi - Presiden Joko Widodo menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Jambi sebagai bukti hukum kepemilikan lahan.
"Saya lihat wajah bapak/ibu cerah-cerah karena sudah terima sertifikat semuanya," kata Presiden Joko Widodo di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Minggu.
Jokowi mengaku senang sekali karena perwakilan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi hadir pada penyerahan sertifikat tersebut.
"Kita berharap sertifikat ini bisa bermanfaat bagi keluarga kita," katanya.
Presiden menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat untuk 6.000 orang penerima dengan 12 orang penerima simbolis yang diserahkan langsung Presiden.
"Sudah terima semuanya? Jangan diturunkan dulu, saya mau hitung, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 6.000 sertifikat betul. Artinya 6.000 seritifikat sudah dipegang semua," tambah Presiden memerintahkan warga untuk mengangkat sertifikat tanah milik mereka.
Di Provinsi Jambi, pada 2018 ditargetkan penerbitan 135 ribu sertifikat dengan target seluruh tanah di Jambi sudah bersertifikat paling lambat 2025.
"Kenapa sertifikat ini dipercepat dibagikan kepada rakyat? Sejak saya tiap saat ke daerah sejak 2015, ada sengketa lahan di semua provinsi. Sedih melihat semua itu," ungkap Presiden.
Sengketa lahan itu terjadi antarmasyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, dan lebih banyak rakyat kalah.
"Oleh sebab itu diperlukan tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki yaitu sertifikat. Semua sudah pegang sekarang tanda hukum atas tanah ini," katanya.
"Jadi kalau ada yang macam-macam, ngaku-ngaku ini tanah saya, ooh tidak bisa. Nama jelas nama saya, alamat jelas, luas berapa, jelas. Semua ada jelas. Dia tidak bisa apa-apa," tegas Presiden.
Penerima sertifikat berasal dari 11 kabupaten/kota di provinsi Jambi yaitu Kota Jambi, Batang Hari, Bungo, Merangin, Kerinci, Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE