Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan (DPRD) Provinsi Jambi dorong pengembangan tenaga kesehatan yang berkualitas dan merata di Provinsi Jambi, yang tentunya merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan publik di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dilakukan melalui penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/11/2018), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzein dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sekda menegaskan bahwa Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan yang merata dan proporsional baik dari segi jumlah, jenis, maupun mutu.
“Jadi dalam Ranperda inisiatif tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan ini sudah diluncurkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi. Kita memang berharap banyak, bahwa dengan nanti adanya Perda ini akan memberikan perhatian kepada anak-anak kita yang lulusan kesehatan," ujarnya.
Jadi kalau selama ini saya perhatikan dan saya pernah meninjau anak-anak dari lulusan sekolah kesehatan, Sekolah Kebidanan dan Keperawatan penempatannya itu banyak tidak sesuai dengan keahliannya.
Mereka selama ini asal kerja, dan di beberapa Kelurahan mereka sebagai tenaga honor juga mereka terima asalkan mereka mendapatkan pekerjaan.
"Nah, inilah yang sangat kita sayangkan dan alhamdulillah Perda inisiatif ini paling tidak bisa mengawal anak-anak kita alumni tenaga kesehatan dan kebidanan, terutama sekali anak-anak kita yang lulus dari kedokteran supaya mereka bisa bekerja secara profesional di bidang keahliannya,” ungkap Sekda.
“Kalau kita bisa mengawal ini paling tidak ini merupakan kebutuhan awal masyarakat. Kita tahu bahwa untuk kesehatan masyarakat ini sudah disiapkan berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah, dari pemerintah menyiapkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tambah Sekda M Dianto.
"Jadi bagaimana pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat agar masyarakat itu bisa tetap sehat, agar masyarakat itu bisa dapat dilayani kesehatannya. Oleh karena itulah kami dari Pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi Perda inisiatif tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Pansus II DPRD yang diwakili oleh H. Mauli, SE memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jambi sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat kabupaten, sesuai kewenangan masing-masing, agar pelaksanaan Ranperda tersebut dapat efektif, efisien dan implementatif.
Selanjutnya, supaya segera disusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Raperda tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Mauli menjelaskan, amanat pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
“Ranperda ini merupakan usaha tepat bagi pemerintah daerah Provinsi Jambi guna memastikan kehadiran tenaga kesehatan secara profesional dan berkualitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Diharapkan agar seluruh OPD dan instansi pemerintah yang terkait dalam Ranperda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Ranperda tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan kesehatan dalam hal ketersediaan tenaga kesehatan secara merata dan berkualitas,”ungkap Mauli. (JP-Hms-Maria/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE