Jambipos Online, Jambi- Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Organisasi Sentra Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) Provinsi Jambi, H Ivan Wirata ST MM MT berharap Komisi III DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk kembali menata ulang rencana pembangunan jalan layang (fly over) di Simpang Tugu Juang Kota Jambi yang sudah tertunda. Dia juga meminta agar DPRD Provinsi Jambi serius menindaklanjuti persoalan pembatalan proyek fly over tersebut.
“DPRD Provinsi Jambi harus sadar bahwa pembangunan fly over ini sudah merupakan kebutuhan masyarakat. Dewan harus serius menindaklanjuti pembatalan proyek ini oleh Pemprov Jambi dengan alasan tidak definitifnya Gubernur Jambi. Dinas PUPR Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi bisa membahas ini secara khusus, sehingga pada tahun 2019 proyek ini bisa dilanjutkan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2011-2014 ini kepada Jambipos, Sabtu (8/12/2018) pagi.
Disebutkan, mengingat padatnya lalulintas di jalur itu sehingga kerap mengakibatkan macet panjang. Sebenarnya studi kelayakan dan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau Proyek Perencanaan Fisik sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
“Pada tahun 2017, 2018 seharusnya sudah dibangun, namun ada kendala. Saya harapkan Pemprov Jambi melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi harus bekerja keras untuk membahas ini lagi dengan DPRD Provinsi Jambi,” ujar Caleg DPRD Provinsi Jambi-Golkar Dapil Muarojambi-Batanghari ini.
Disebutkan, Pemprov Jambi dinilai ada ketidak seriusan dalam melanjutkan pembangunan jalan layang di Simpang Mayang-Tugu Juang Kota Jambi. Bahkan Pemprov Jambi cenderung justru mendorong percepatan pembangunan Jambi Business Centre (JBC), yakni areal eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
Menurut Ivan Wirata, pembangunan Flay Over di Simpang Mayang-Tugu Juang Kota Jambi merupakan konektifitas dengan akses areal Jambi Bisnis Centre. Pembangunan JBC harus seiring dengan Flay Over karena merupakan akses ke JBC yakni arealnya di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.
Dibatalkan
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, HM Dianto di sela- sela peringatan Hari Bhakti Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) ke - 73 di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, Senin (3/12/2018) mengatakan, pembangunan jalan layang yang diperkirakan menelan dana sekitar Rp 105 miliar dipastikan batal. Proyek pembangunan jalan layang yang dananya sudah dianggarkan tahun 2018 belum dimulai hingga awal Desember 2018 ini.
“Proyek pembangunan jalan layang Simpang Tugu Juang-Simpang Mayang Kota Jambi batal akibat belum definitifnya jabatan Gubernur Jambi. Proyek jalan layang tersebut juga dibatalkan tahun ini terkait dampak fluktuasi harga rupiah dengan dolar Amerika Serikat (AS),” katanya.
Menurut HM Dianto, proyek jalan layang di Kota Jambi harus dibahas ulang oleh Badan Anggaran (Banggar) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. Pembahasan tersebut penting untuk mengubah anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan. Perubahan anggaran tersebut harus dilakukan untuk menyesuaikan nilai kontrak dengan kurs rupiah dengan dolar AS.
Ketika kontrak pembangunan jalan layang tersebut dilakukan tahun lalau, kata HM Dianto, nilai rupiah terhadap dolar AS masih di bawah Rp 11.000. Namun ketika proyek mau dilaksanakan pertengahan tahun ini, nilai rupiah terhadap dolar AS naik menjadi Rp 14.000/Dolar AS. Jadi kekurangan dana proyek menjadi besar.
“Kekurangan itu tidak bisa langsung diajukan ke DPRD karena nilai proyek jalan layang sudah diteken Gubernur Jambi, Zumi Zola. Nilai kontrak baru tidak bisa dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi saat ini,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Gubernur Jambi yang hingga kini masih dipangku Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar juga turut mempengaruhi dibatalkannya pembangunan jalan layang di Kota Jambi tersebut.
Status Gubernur Jambi tersebut membuat Fachrori Umar tidak memiliki wewenang melakukan persetujuan mengenai perubahan nilai kontrak proyek yang sebelumnya diteken Gubernur Jambi (nonaktif), Zumi Zola yang kini sudah divonis 6 tahun penjara terkait kasus hukum suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut HM Dianto pembangunan jalan layang untuk mengatasi macet dari pusat Kota Jambi menuju Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Simpang Rimbo, Kota Jambi itu sudah direncanakan tahun ini. Anggaran pembangunan jalan layang tersebut untuk tahap pertama sudah disediakan dalam APBD Provinsi Jambi 2018 sekitar Rp 50 miliar. Pembangunan jalan layang menelan dana sekitar Rp 105 miliar tersebut sedianya rampung selama 700 hari kerja atau dua tahun.
“Kami berharap pembahasan mengenai perubahan anggaran pembangunan jalan layang tersebut dapat dilakukan tahun depan. Dengan demikian pembangunan jalan layang tersebut dapat dimulai tahun depan,”katanya.
Menurut HM Dianto, desain atau rencana proyek pembangunan jalan layang di Kota Jambi tersebut sudah rampung sejak dua tahun lalu. Jadi proyek tersebut tinggal menunggu anggaran yang pasti. Anggaran itu bukan hanya untuk pengadaan material proyek dan upah, tetapi juga untuk perubahan nilai pembebasan lahan.
Sementara itu, Kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi mengatakan, pembangunan jalan layng di Kota Jambi diupayakan bisa direalisasikan tahun 2019 dan rampung tahun 2020. Semua syarat administrasi megaproyek di Kota Jambi sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jambi definitif.
“Kami sudah menganggarkan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan tahap awal jalan layang tersebut meter tahun ini. Kalau Gubernur Jambi setuju, pembangunan jalan layang tersebut sudah bisa dimulai tahun depan,” ujarnya.
Dijelaskan, pembangunan jalan layang di Kota Jambi itu menjadi salah satu prioritas untuk mengatasi kemacetan total jalur Kota Jambi - Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Jalan layang itu juga akan mampu mengatasi kemacetan total dari kawasan kantor Gubernur Jambi dan pusat Kota Jambi menuju permukiman padat di Mayang dan Alam Barajo.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE