Jambipos Online, Jakarta-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018) siang.
Fachrori memnyampaikan, sesuai dengan pesan dari presiden, pada intinya adalah memaksimalkan kinerja dalam seluruh sektor untuk mencapai perbaikan-perbaikan dan kemajuan, baik seluruh instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang kumulatinyaua menjadi kemajuan dan perbaikan negara Indonesia.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyatakan, Plt. Gubernur jambi menerima DIPA untuk dana transfer DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil.
“Untuk Pemerintah Provinsi Jambi, yang kita terima sebesar Rp3.029.423.768.000, sedangkan Dana Pusat seluruhnya yang masuk ke Provinsi Jambi, dalam arti kata yang ke Pemeerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi, totalnya Rp15.186.807.015.000, itu terdiri dari DIPA Pemerintah Provinsi Jambi dan DIPA Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” ujar Agus Pirngadi.
Agus Pirngadi menjelaskan, dari transfer Pemerintah Pusat ini, peruntukan-peruntukannya sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kalau terkait dengan DAU itu terkait dengan belanja pegawai dan belanja modal, serta belanja barang jasa, sedangkan DAk, sudah spesifik peruntukannya, baik DAK fisik itu kita gunakan untuk belanja yang sifatnya pendukung belanja modal, dana DAK non fisik untuk supporting biaya operasional di bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya,” jelas Agus Pirngadi.
“Sedangkan dana hasil itu terdiri dari dana bagi hasil pajak dan non pajak, peruntukannya, yang pertama, untuk dana bagi hasil pajak rokok 37,5% kita alokasikan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diintegrasikan dengan BPJS, lainnya digunakan untuk mensupport kegiatan-kegiatan, baik kegiatan belanja modal, belanja barang jasa, maupun belanja pegawai tahun 2019,” tutur Agus Pirngadi. (JP-Hms-Mustar/Lee)
“Sedangkan dana hasil itu terdiri dari dana bagi hasil pajak dan non pajak, peruntukannya, yang pertama, untuk dana bagi hasil pajak rokok 37,5% kita alokasikan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diintegrasikan dengan BPJS, lainnya digunakan untuk mensupport kegiatan-kegiatan, baik kegiatan belanja modal, belanja barang jasa, maupun belanja pegawai tahun 2019,” tutur Agus Pirngadi. (JP-Hms-Mustar/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE