Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.
Jambipos Online, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi. Zumi Zola mengaku menerima putusan hakim dan berharap Jaksa KPK pun menerima putusan tersebut.
"Saya terima keputusan hakim menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap jaksa juga begitu," kata Zumi Zola usai mendengarkan putusan hakim, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dengan demikian, Politikus PAN itu berharap perkara yang menjeratnya dapat segera berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut dan pihak terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, jika kedua pihak tidak mengajukan banding, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Dan segera inkracht," harapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola. Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.
Hukuman terhadap Zumi Zola ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Zumi Zola dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Zumi Zola. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya sedang memberantas korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp300 juta.
Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi ini diterima Zumi Zola dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US$ 30 ribu, serta Sin$100 ribu.
Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Atas tindak pidana dalam perkara suap ini, Zumi Zola dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE