Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda M Dianto Harap Ranperda Jaga Kelestarian Ekosistim Gambut



Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M,Si mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi inisiatif DPRD sebagai fungsi kontrol dalam pemanfaatan hutan dan lahan di wilayah gambut secara baik dan sesuai peraturan. 

Sekda berharap, Ranperda tersebut setelah nantinya menjadi perda bisa menjaga kelestarian ekosistem gambut. Hal tersebut dikemukakannya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 7 Ranperda Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Tata Kelola Lahan Gambut, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (21/11/2018).

Sekda menyampaikan, lahan gambut dapat memberikan beberapa manfaat, sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi atau perubahan iklim, sangat diperlukan dalam tata cara pengelolaannya untuk menghindari degradasi lahan gambut agar tidak menambah kompleksitas permasalahannya dalam kerusakan ekosistem. 

"Untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di Provinsi Jambi, perlu upaya-upaya yang dapat mengurangi tingkat kerusakannya dan fungsinya dan juga eminimalisir kebakaran hutan dan lahan atau di wilayah gambut dan sekitanya," ujar Sekda.

"Dengan adanya Ranperda, kita lebih mudah untuk menjaga kerusakan ekosistem dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pemanfaatan lahan sesuai dengan tata guna lahan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," sambung Sekda.

Lebih lanjut, Sekda mengharapkan agar dengan disahkannya Ranperda tata kelola gambut ini dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah dan mendorong pemanfaatan yang lebih pada kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar wilayah gambut dapat memberikan keseimbangan ekosistem.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dominasi wilayah gambut di Provinsi Jambi berada di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dari lima Kabupaten yang memiliki lahan gambut di Provinsi Jambi. Dari sisi pemanfaatan wilayah, ini termasuk wilayah potensial dari sektor pertanian dan perkebunan, tentu menjadi harapan agar pemanfaatan lahan bisa menjadi peningkatan perekonomian dan pembangunan yang berkelanjutan," lanjut Sekda

Sekda menjelaskan, dalam tata kelola lahan gambut ada tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, pertama pemetaan lahan gambut, kedua edukasi dalam membuka lahan baru tanpa bakar, dan ketiga membuat instalasi pengairan. 

"Dengan adanya Ranperda yang dibuat ini, secara bersama kita sinergikan perencanaan kewilayahan daerah baik dari sisi tata ruang wilayah, serta upaya peningkatan ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi ekonomi dan tata kelola lingkungan dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut," kata Sekda.

Usai penyampaian tanggapan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2018 tentang Tata Kelola Lahan Gambut oleh Sekda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-faraksi terhadap 7 Ranperda yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar pada Senin (19/11/2018).

Pandangan Umum dari Faraksi Golkar yang disampaikan oleh  Poprianto, SE berharap ketujuh Ranperda tidak hanya menjadi sebatas penggugur kewajiban untuk merealisasikan program kerja, yang hanya keras pada konsepsi namun lemah dalam aplikasi, sehingga tidak memiliki pengaruh dan dampak yang signifikan ditengah-tengah masyarakat.

Pandangan umum dari fraksi PDIP yang disampaikan Elhelwi menyatakan, setelah mempelajari dalam penyusussunannya Ranperda harus berpihak kepada masyarakat terutama pada pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menegah.

Pandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan Sri Herlita mengemukakan, perubahan atas Perda perizinan ini sangat perlu, karena sumber pendapatan daerah yang harus diatur secara transparan dan akuntabel. Serta sorotan tentang Perda tentang pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa daerah Provinsi Jambi, sepanjang memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat harus dibenahi secara bersama-sama.

Pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Eka Marlina, perubahan Perda No. 6 tahun 2015 tentang Retribusi dan Perda No.3 tahun 2012 tentang Perizinan., agar segera disosialisasikan kepada masyarakat karena perubahan tersebut berkaitan dengan retribusi dan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan.

Pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Bustami Yahya menyampaikan, agar Plt.Gubernur Jambi segera menyusun Perkada agar tidak terjadi kekosongan aturan dalam hal besaran tarif yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat di kalangan menegah kebawah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dan keluarga pasien.

Pandangan Fraksi PPP yang disampaikan H.M. Zaini, 7 Ranperda harus dikaji mendalam, sehingga apa yang menjadi keputusan dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan dari Fraksi Restorasi Nurani yang disampaikan H.Djamaluddin, tata niaga komoditi perkebunan perlu diatur untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Fraksi Bulan Bintang yang disampaikan Suprianto menyoroti agar Pemrov tetap konsisten dengan perubahan isi Ranperda ini, agar pelayanan dapat lebih ditingkatkan dari yang sebelumya.

Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Zainal Abidin engemukakan, tujuan dari dibentuknya Perda sebagai payung hukum atau rambu-rambu penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan rakyat yang mencakup seluruh aspek dalam penanganann suatu masalah, sehingga tersedia sistem hukum yang efektif, mudah dipahami, dan dijalankan, baik oleh masyarakat umum maupun aparatur negara. (JP-Hms-Sapra/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar