5 Pejabat Jadi Pesakitan
Foto Dok Jampos. |
Jambipos Online, Jambi-Keberadaan Gubernur Jambi non aktif H Zumi Zola dikawal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diberikan waktu 2 jam saat melayat dan menghantarkan Jenazah Ayahnya Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Drs Zulkifli Nurdin sebagai penghormatan terakhir. Wajah pilu dan sedih tampak wajah Zumi Zola. Ditengah Suasana duka itupun, sesekali Zumi Zola masih melemparkan senyuman kepada orang yang menyapanya memberikan penguatan.
Sungguh keberadaan yang sangat sulit bagi seorang Zumi Zola, sebagai anak sulung dari almarhum Zulkifli Nurdin. Ayahnya meninggal di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu (28/11/2018) Pukul 20.05 WIB. Kemudian Kamis pagi Jenazahnya dibawa ke Rumah Duka Kampung Manggis, Pasar Kota Jambi, Kamis (29/11/2018) pagi. Kemudian siang harinya, Jenazah Almarhum Zulkifli Nurdin dimakamkan di Pamakan Keluarga Besar H Nurdin Hamzah, Sukarejo, Thehok, Pasar Jambi.
Peristiwa Tanggal 28 November 2017 lalu, mengingatkan Penulis soal kasus yang menggemparkan Jambi yakni kala itu Tim Satgas KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 sore di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.
Sebelum hari “naas” itu, Koordinator Wilayah III Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga lainnya untuk bersama-sama mencegah praktik korupsi di Provinsi Jambi. Peringatan itu disampaikan Adlinsyah M Nasution pada pertemuan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 20 November 2017.
Kala itu juga, Pemprov Jambi bersama KPK melakukan penandatanganan kerjasama penguatan anti korupsi. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Pencegahan serta Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, (21/11/2017) pagi.
Saat itu, Zumi Zola mengatakan, penandatanganan komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan serta penindakan korupsi ini merupakan media penguatan gerakan anti korupsi di Provinsi Jambi.
Tapi peringatan KPK itu ternyata diabaikan oleh sejumlah oknum pejabat dan juga oknum anggota dewan. Fakta menunjukkan, KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada Selasa 28 November 2017 itu, sekitar Pukul 16.00 WIB, beberapa petugas KPK terlihat membawa oknum pejabat Pemprov Jambi atas nama Saipuddin yang saat itu menjabat sebagai Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi memasuki ruang penyidik.
Beberapa oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi juga ada yang diamankan yakni Supriyono (saat itu menjabat Anggota DPRD Prov Jambi dari Partai PAN dan menjabat Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi. Supriono saat itu merupakan Alat Kelengkapan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan menjabat Anggota Badan Anggaran DPRD Prov Jambi.
Kemudian Hj Nurhayati (Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat) yang juga istri dari Saipuddin. Namun Hj Nurhayati menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi dan Alat Kelengkapan Komisi Anggota Komisi IV dan Badan Musyawarah.
Kemudian juga sempat diperiksa Geni Waseso (Ketua Barisan Muda Partai PAN Provinsi Jambi yang juga anak dari mantan Kadis PU Provinsi Jambi Nino Guritno.
OTT KPK itu terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.
OTT di Jakarta
Pada peristiwa Selasa 28 November 2017 lalu, Kepala Dinas Provinsi Jambi Varial Adi Putra juga berperan dalam kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang diungkap dalam OTT Tim Satgas KPK.
Varial Adi Putra bersama Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, ditahan KPK, sejak Rabu (29/11/2017) sore. Keduanya ditahan dalam kasus suap ketok palu APBD 2018.
Kemudian, H Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi juga diamankan KPK. Sahabat Zumi Zola, Asrul Sihotang juga sempat diamankan KPK. Hasil OTT KPK di Kota Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017) disita yang uang tunai total Rp 4,7 miliar itu, diamankan dari 3 lokasi berbeda.
Barang bukti berupa uang, pertama kali diamankan KPK di restoran (RM N’dut) kawasan Kota Jambi. Nilainya Rp 300 juta. Lalu di rumah pribadi Arfan, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, diamankan dua koper berisi uang senilai Rp 3 miliar. Dari rumah Saifudin, Asisten III Setda Provinsi Jambi, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,3 miliar. Sehingga, total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar.
Kronologis OTT di Kota Jambi, Provinsi Jambi dimulai saat KPK mendapat informasi soal adanya rencana pertemuan antara Saifudin dengan Supriono di sebuah restoran, pada Selasa, (28/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode, ‘undangan’. Saat Saifudin datang, Supriono yang sudah ada di dalam restoran –saat itu ia sedang bersama Geni Waseso- ke luar. Ia masuk ke mobil Saifudin, transaksi di mobil tersebut.
Tak berapa lama, Supriono ke luar dari mobil disusul Saifudin yang membawa kantong plastik berwarna hitam. Saat itulah tim KPK mengamankan Supriono. Barang bukti berupa plastik hitam berisi uang Rp 400 juta.
Supriono, Geni Waseso dan Surip (sopir Saifudin) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan. Sedang Saifudin, dibawa KPK menuju kediaman pribadinya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Di rumah itu, ada Nurhayati (istri Saifudin yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Atong (anak buah Saifudin). Tim KPK menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah Saifudin. Diduga uang ini akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Kemudian, KPK membawa Saifudin, Nurhayati dan Atong ke Mapolda Jambi untuk diperiksa.
Rentetan dari pengusutan kasus OTT KPK Suap Pengesahan APBD 2018, juga berimbas diseretnya Zumi Zola dalam kasus gratifikasi dan dituntut hukuman penjara oleh jaksa KPK 13 tahun.
Sedangkan Syaifudin, Erwan Malik, Supriono dan H Arfan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan kini sudah menginap di LP Kelas I Kota Jambi untuk “bertobat” dan menebus Dosa-Dosa mereka yang khilaf dari keserakahan duniawi.
Setahun sudah peristiwa OTT KPK berlalu, namun KPK masih menjerat kelima orang itu saja. Sedangkan yang sudah terang menderang terungkap dipersidangan kalau 45 Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2018 menerima hadiah uang ketok Palu Pengesahan APBD 2018.
Bahkan Asrul Sihotang dan Apif Firmansyah yang merupakan “pengumpul” uang untuk Zumi Zola hingga kini belum terjerat oleh KPK. Setahun sudah berjalan proses hukum kasus OTT KPK dan Gratifikasi Zumi Zola. Akankah ada tersangka baru dan menyusul yang 5 orang itu di Hotel Prodeo? Hanya KPK yang bisa menjawabnya!. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE