Logo Facebook. ( Foto: AFP ) |
Polri melarang siapa pun baik secara personal maupun intitusional memasang foto profil yang bukan dirinya.
Jambipos Online, Jakarta— Tim Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri tengah mendalami beberapa akun di media sosial (medsos) yang mencatut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saat ini sedang diprofiling untuk admin yang fansnya pak kapolri. Orang boleh ngefans sama siapa pun. Kita juga sudah menyampaikan literasi digital,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Rabu (7/11/2018).
Dedi mengatakan meskipun mengidolakan seseorang, foto profil yang dipakai di medsos tidak boleh menggunakan foto idolanya itu.
“Tapi tidak boleh memajang fotonya seseorang dan mengatasnamakan seseorang untuk memberikan kontra narasi. Itu bisa membahayakan baik secara personal kepada dia sendiri maupun kepada institusi,” urainya.
Kemudian wartawan bertanya apakah boleh membuat akun mengatasnamakan kapolri selama memberikan info positif?
Dijawab Dedi: “Tetap nggak boleh. Dia nggak boleh mengatasnamakan seseorang dan memasang foto seseorang, karena nanti persepsi publik akan berbeda.”
Itu karena wargnet akan melihat pertama kali akun itu adalah fotonya, baru kemudian isinya. Sehingga Polri melarang siapa pun baik secara personal maupun intitusional memasang foto profil yang bukan dirinya.(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE