Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Amankan Pelaku Perdagangan Orang

Polda Jambi Amankan Pelaku Perdagangan Orang.IST
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di wilayah Pasar Jambi, Kamis (8/11/2018). Pengakuan pelaku, perkenalan dan negosiasi melalui medsos dan berlanjut dengan cara telepon sehingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di salah satu hotel.

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (8/11/2018) menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Kamis, (8/11/2018), anggota Subdit IV Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa adanya perdagangan orang terjadi di hotel Fortuna Kota Jambi.

Anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya kamar 107 dan 108. Sat digerebek, terdapat alat kontrasepsi pria yang telah dipakai di dalam kamar. Kemudian anggota Subdit IV menemukan wanita di loby hotel. 

Wanita tersebut adalah teman yang sedang melayani tamu di kamar. Selanjutnya wanita itu dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
Dari pengembangan informasi, ternyata benar telah terjadi tindak pidana penjualan orang di TKP tersebut. 

Adapun yang berhasil diamankan polisi adalah RDP (21) yang tinggal di Desa Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi. Dari hasil penangkapan polisi mengamankan dua buah alat kontrasepsi pria yang sudah dipakai. Kemudian satu buah bill hotel,dan uang sebesar 2.600.000.

Dari hasil perbuatan tersangka, diancam Pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,atau pasal 269 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JP-Arm)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar