Ilustrasi razia narkoba di tempat hiburan malam. ( Foto: Antara ) |
Seluruh lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kota Jambi dirazia, tak terkecuali tempat-tempat hiburan.
Para pengedar dan pengguna narkoba di kota itu paling banyak diamankan dari sarang narkoba Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Seluruh lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kota Jambi dirazia, tak terkecuali tempat-tempat hiburan.
Sebanyak 92 orang pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap dalam razia narkoba sepekan terakhir masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi hingga Rabu (28/11/2018). Seorang pengguna narkoba yang ditangkap tersebut pemilik usaha tempat hiburan malam.
“Kami meningkatkan razia narkoba untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru. Razia yang kami gelar sepekan terakhir berhasil mengamankan 92 orang pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti narkoba jenis 29 gram dan puluhan alat hisap sabu-sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eka Wahyudianta di Jambi, Rabu (28/11/2018).
Dijelaskan, para pengedar dan pengguna narkoba di kota itu paling banyak diamankan dari sarang narkoba Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sebagian pengedar dan pengguna narkoba diamankan di tempat-tempat hiburan malam. Tiga orang pengguna narkoba yang diamankan dari Pulau Pandan masih berusia remaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Eka Wahyudianta, 92 orang yang ditangkap di lokasi-lokasi sarang narkoba tersebut positif menggunakan narkoba. Sedangkan sembilan di antaranya terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Kesembilan orang tersebut pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, pengusaha hiburan malam di Kota Jambi, Acai (42) yang terjaring razia narkoba tersebut hingga Rabu (28/11/2018) juga masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Berkas perkara tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Dari 92 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba yang kami amankan, hanya sembilan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan diproses secara hukum. Selebihnya kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi untuk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE