Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Bersama BI Jambi Berikan Edukasi Soal Uang Rupiah di Dusun Sinamat, Bungo

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Dusun Sinamat, Kabupaten Bungo, Jumat (30/11/2018). Foto Kolase FB

Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Dusun Sinamat, Kabupaten Bungo, Jumat (30/11/2018). 

Pada kesempatan itu Elviana bersama Staf BI memberikan sosialisasi cirri keaslian uang Rupiah dan edukasi tentang perlakuan baik terhadap uang kertas Rupiah dihadapan ratusan warga. Menariknya acara sosialisasi itu dilakukan dibawah rumah Panggung.

Pada kesempatan itu Elviana didampingi Pejabat Staf Perwakilan BI Provinsi Jambi dalam melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.

“Masyarakat belum terbiasa memperlakukan uang kertas Rupiah dengan baik. Dilipat, digenggam, dikasih staples, ditulis-tulis. Akibatnya uang kertas Rupiah lekas hancur. Negara terpaksa mengeluarkan uang milyaran Rupiah setiap tahun untuk mencetak duit baru pengganti yang rusak. Mubazir kan hal itu,” kata Elviana.


Edukasi yang dilakukan Elviana bersama BI merupakan langkah “jemput bola” kepada masyarakat untuk memperlakukan uang kertas Rupiah dengan baik. Sosialisasi tatap muka dengan masyarakat lebih evisian dan tepat sasaran. 

Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Mata Uang dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI kepada warga Dusun Sinamat, Kabupaten Bungo .
Foto Kolase FB
Disebutkan, dalam sosialisasi UU No 7 2011 ini dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Kemudian juga menunjukkan contoh-contoh jenis Uang Rupiah kepada masyarakat. Masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi itu, karena masih sangat jarang dilakukan.

Disebutkan, ada 6 siklus atau tahapan proses pengelolaan Uang Rupiah. Keenam tahapan pengelolaan uang rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu antara lain perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, penarikan/pencabutan dan pemusnahan.

Tahapan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar