Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bebas, Anggota Bali Nine Dilarang Masuk RI Seumur Hidup

Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, 21 November 2018. Renae Lawrence merupakan terpidana kasus narkoba kelompok Bali Nine yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan usai menjalani hukuman sekitar 13 tahun setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. ( Foto: AFP / Johannes P. Christo )

Secara teknis, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah pukul 23.59 WITA.

Jambipos Online, Denpasar - Renae Lawrence, satu-satunya wanita dalam sindikat narkoba asal Australia yang dijuluki "Bali Nine", akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangli, Rabu (21/11/2018).

Renae, yang dihukum 20 tahun, dibebaskan berkat sejumlah remisi yang dia terima dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Dia adalah narapidana Bali Nine pertama yang dibebaskan.

"Ya, hari ini rencananya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, seperti dikutip Kantor Berita Antara di Denpasar.

Secara teknis, kata Agato, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah pukul 23.59 WITA.

"Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya.

Untuk persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan, untuk tujuan ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi.

"Kita hanya bertugas mengembalikan ke negara asalnya," ujarnya.

Setelah kepulangan Renae, pihak Imigrasi akan mencegahnya masuk wilayah Indonesia seumur hidup, tambah Agato.

"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Agato.

Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya, tetapi hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia.

Menurut Agato, pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia terkait tuduhan bahwa Renae juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.

"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan Yuridiksi hukum di Indonesia, jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

"Saat ini bagaimana kita melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait seperti pihak angkatan udara (Lanud Ngurah Rai) dan ini sangat penting dan biasa untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya," katanya.(*)


Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar