Presenter televisi Augie Fantinus (kiri). ( Foto: @augiefantinus ) |
Ini pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar tidak benar, kata polisi.
Jambipos Online, Jakarta- Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahanan Augie Fantinus, Jumat (12/10/2018) malam, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebelumnya, polisi telah menetapkan presenter itu sebagai tersangka.
"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dikatakan, keputusan penahanan terhadap Augie merupakan subjektivitas penyidik berdasarkan pertimbangan kemungkinan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Pria yang hobi olahraga basket itu ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Argo menegaskan, tudingan Augie terkait adanya oknum polisi menjadi calo tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018, di Hall Basket, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, terbukti tidak benar.
"Setelah kita lakukan klarifikasi, kita lakukan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi," ungkapnya.
Ia menyampaikan, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
"Ini menjadi pengalaman, jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan, terutama di media online. Menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar tidak benar," katanya.
Penyidik menjerat Augie dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemilik akun Instagram @augiefantinus mengunggah video berisi oknum polisi diduga menjadi calo tiket pertandingan basket whellchair, di Hall Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) kemarin.
Augie di dalam akun Instagramnya juga menuliskan, "Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan."
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach@hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia."(*)
Sumber: BeritaSatu.com
Jambipos Online, Jakarta- Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahanan Augie Fantinus, Jumat (12/10/2018) malam, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebelumnya, polisi telah menetapkan presenter itu sebagai tersangka.
"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dikatakan, keputusan penahanan terhadap Augie merupakan subjektivitas penyidik berdasarkan pertimbangan kemungkinan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Pria yang hobi olahraga basket itu ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Argo menegaskan, tudingan Augie terkait adanya oknum polisi menjadi calo tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018, di Hall Basket, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, terbukti tidak benar.
"Setelah kita lakukan klarifikasi, kita lakukan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi," ungkapnya.
Ia menyampaikan, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
"Ini menjadi pengalaman, jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan, terutama di media online. Menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar tidak benar," katanya.
Penyidik menjerat Augie dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP. "Ancamannya 6 tahun penjara," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemilik akun Instagram @augiefantinus mengunggah video berisi oknum polisi diduga menjadi calo tiket pertandingan basket whellchair, di Hall Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) kemarin.
Augie di dalam akun Instagramnya juga menuliskan, "Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan."
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach@hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia."(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE