Pelaporan ini adalah bagian dari proses politik dan upaya memastikan setiap pasangan calon beserta timnya menjalankan proses kampanye dengan sebaik-baiknya.
Jambipos Online, Jakarta - TKN Jokowi-Ma'ruf Amin akan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pelanggaran undang-undang oleh Tim Sukses Prabowo-Sandi terkait peristiwa kebohongan dan penyebaran hoax kasus Ratna Sarumpaet.
"Siang ini, tim hukum dan advokasi akan melaporkan ke Bawaslu," kata Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, Kamis (4/10/2018).
Kata dia, pelaporan ini adalah bagian dari proses politik dan juga upaya memastikan setiap pasangan calon beserta timnya menjalankan proses kampanye dengan sebaik-baiknya.
"Karena bagi kami, memperdagangkan isu kemanusiaan demi elektoral di tengah bencana alam ini adalah sesuatu hal yang sangat prinsip. Karena itu penyebaran hoax itu kami laporkan," kata Hasto.
Selanjutnya, pihaknya berharap Bawaslu bisa menjadi hakim yang baik. Karena untuk mencari pemimpin itu diperlukan landasan moral dan itikad rekam jejak yang baik.
Hasto juga menyatakan bahwa esensi demokrasi yang baik harus didahulu dengan niat dan proses yang baik. Berbeda dengan kubu Jokowi-KH Maruf Amin yang melaksanakan prinsip itu, Hasto menilai kubu Prabowo-Sandi berbeda. "Ketika kekuasaan diawali dengan jual beli dukungan dari parpol, yah seperti (kasus kubu Prabowo-Sandi) ini," tegasnya.(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE