Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tadjuddin Hasan Linglung Rekaman Percakapannya Diputar di Sidang Zumi Zola

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, Kamis (4/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. IST

Jambipos Online, Jakarta-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018). Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. 

Dalam persidangan ini, jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan telepon sekaligus transkrip komunikasi antara mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin dengan Tadjuddin Hasan, salah seorang saksi yang dihadirkan ke persidangan. 

Dalam komunikasi itu, terdengar ucapan “berapa”, yang diyakini merujuk pada uang suap. Namun Tadjuddin mengaku tidak mengerti maksud percakapan yang diperdengarkan tersebut. 

"Di sini Anda mengatakan “entahlah dapat berapa”. Dapat berapa tuh apa?" tanya ketua majelis hakim yanto Yanto pada Tadjuddin.

Tadjuddin awalnya mengakui suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Namun politisi PKB itu mengaku tidak tahu soal ucapan “berapa” sebagai mana yang ditanyakan hakim. 

"Saya memang tidak betul mengerti," ujar Tadjuddin menjawab pertanyaan hakim.

"Kata kalimat dapat berapa? Memang dapat berapa Anda?" timpal hakim. 

"Kalau dapat berapa nggak mengerti," ujar Tadjuddin.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa sebagai Gubernur Jambi yang menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. 

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar