Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. |
Jambipos Online, Jakarta-Sidang lanjutan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, dia mengakui penerimaan uang serta mobil Toyota Alphard. Namun Zumi mengaku tidak tahu dari mana asal usul barang-barang itu. Jakarta - Seorang saksi ketahuan berbohong dalam persidangan dengan terdakwa Zumi Zola. Bahkan ada juga saksi yakni Varial Adi Putra yang merupakan mantan anak buah Zumi ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi dipergoki hakim berbohong.
Awalnya Varial Adi Putra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jambi itu ditanya hakim soal uang ketuk palu yang diduga diminta DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran. Namun Adi Putra membantah ada uang ketuk palu itu.
"Saudara sudah diberitahu berapa sekian anggaran diberikan ke anggota dewan?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018) kemarin.
"Belum sampai situ," ujar Adi. Adi mengaku sempat didatangi Asisten 3 Sekretariat Daerah Jambi Saipudin. Namun, Adi mengaku tidak tahu apakah kedatangan Saipudin itu soal uang ketuk palu atau bukan.
"Dia (Saipudin) bilang 'bantulah untuk kawan-kawan'. Mungkin (soal uang ketuk palu), tapi saya nggak tahu," ujar Adi.
Hakim menanyakan berapa jumlah uang yang diminta Saipudin, tetapi Adi mengaku tidak menjawabnya. Namun hakim heran dengan jawaban Adi itu. "Saudara nggak iya nggak nolak juga, tapi diem aja gitu?" tanya hakim.
"Saya nggak diam, tapi geleng-geleng kepala, Pak," ujar Adi. Hakim mulai curiga dengan kesaksian Adi dan mulai mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Hingga pada akhirnya Adi mengakuinya.
"Selama Saudara jadi kadis, setiap bahasan anggaran ada uang ketuk palu?" tanya hakim. "Nggak ada," jawab Adi.
"Bohong berarti Anda. Uang ketuk palu selalu ngalir dan itu nggak dibantah terdakwa. Berarti di sini ada yang bohong. Saudara kan sudah jadi kadis di dinas lain tahun 2013, ada nggak uang ketuk palu," tanya hakim lagi. "Iya, Pak, ada, Pak," ucap Adi yang mulai mengaku.
"Berapa persen?" tanya hakim lagi. "Biasanya semampunya, Pak," kata Adi.
Akui Mobil Alphard
"Sesuai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami mengakui bahwa kami terima sejumlah uang dan barang, walaupun itu saya terima dari Apif (Firmansyah) dan dari Asrul (Pandapotan Sihotang), dan saya nggak tanyakan itu dari mana. Itu saya akui," ujar Zumi ketika dimintai tanggapan dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Selain itu, Zumi mengakui penerimaan uang, salah satunya dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jambi Varial Adi Putra. Namun Zumi menyebut semuanya telah dikembalikan ke KPK.
"Misalkan menerima ada beberapa yang saya lupa, misalkan dari bapak saksi, Varial Adi, ada jumlah yang terpakai, saya sampaikan betul," ujar Zumi.
Kontraktor Bantah
Pada kesaksian lain, Joe Fandy Yoesman alias Asiang membantah telah membelikan Zumi Zola satu unit mobil Alphard seharga kurang lebih Rp 1,5 miliar. Asiang merupakan seorang kontraktor dari Jambi yang dalam persidangan sebelumnya disebut membelikan mobil itu pada Zumi secara cuma-cuma.
“Saudara pernah berikan Alphard?" tanya ketua majelis hakim Yanto dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.
"Nggak pernah beliin," jawab Asiang. Namun Asiang mengaku pernah dihubungi Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jambi. Saat itu Adi, menurut Asiang, memintanya meminjamkan mobil Alphard untuk Zumi, tetapi saat itu mobil tersebut sedang digunakan.
Adi yang turut dihadirkan dalam sidang itu sebagai saksi memberi keterangan berbeda dari Asiang. Menurutnya Asiang membelikan Zumi mobil Alphard.
"Saya kan waktu itu ditelepon Pak Amidy (Kepala Badan Penghubung Daerah Jambi), bahwa 'teleponkan Pak Asiang untuk pinjamkan mobil. Dia (Asiang) bilang nggak bisa (karena) dipakai. Nggak lama dari itu diberikan baru," ucap Adi.
Jawaban Adi yang berbeda dari Asiang itu membuat hakim keheranan. Asiang tetap mengaku tidak membelikan mobil itu, tetapi menyewakannya.
"Jadi waktu mau pinjam, saya bilang mobil mau dipakai. Dia (Adi) bilang, gimana kalau saya bantu, berhubungan karena ada tamu dari Jambi mau ke Jakarta. Saya bilang nanti saya cari, saya teringat saya kerja sama sama dengan teman saya, jadi saya berikan," jawab Asiang.
"Jadi mobil Alphard yang disita (KPK) itu pinjam?" tanya hakim lagi. "Rental," jawab Asiang.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan anak buah Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang, menceritakan soal pembelian mobil itu oleh Asiang. Dia mengatakan pemberian mobil itu tidak berkaitan dengan proyek apapun.
Zulkifli Nurdin Minta Rp 3 M
Sementara itu terungkap dalam persidangan, ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta anak buahnya mencari uang untuk keperluan anaknya yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi pada Pilkada 2015. Duit itu berasal dari sejumlah kontraktor di Jambi.
Awalnya jaksa KPK bertanya pada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jambi Varial Adi Putra soal uang Rp 3 miliar dari anak buah Zumi bernama Apif Firmansyah. Adi membantah ada uang itu dari Apif, justru kebalikannya, dia mengatakan pernah memberikan Rp 3 miliar ke Zumi.
“Jadi waktu di 2015 berkaitan Pak Zulkifli Nurdin. Pada saat itu mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zul, dia dulu atasan saya sebagai gubernur, dia bilang, 'Tolong dibantu anak saya mau pilgub', saya bilang, “Insyaallah kalau ada nanti saya sampaikan'," ucap varial Adi Putra.
Adi mengaku mengumpulkan uang Rp 3 miliar itu dari sejumlah kontraktor. Semua uang itu disebut Adi diserahkannya ke Zulkifli.
Singkat cerita, Zumi pun terpilih sebagai Gubernur Jambi. Saat itulah, menurut Adi, muncul seorang kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dia tiba-tiba mengembalikan uang padanya, yang belakangan merupakan uang yang dikumpulkannya untuk Zulkifli.
"Malam itu, Pak Asiang telepon, 'Ini uang kamu dipulangin'. Saya ambil uangnya Rp 1,5 miliar, sisanya beberapa minggu kemudian oleh Pak Jefri Hendri, orangnya Pak Zulkifli Nurdin, Rp 1,5 miliar," ucap Adi.
Asiang yang juga dihadirkan dalam persidangan menyebut uang itu memang sedari awal sebagai pinjaman. Selain itu, menurut Asiang, ada bagian dari uang itu yang merupakan penjualan ruko yang dititipkan Zulkifli padanya.
Banyak Kontraktor
Selain itu, jaksa juga membongkar informasi tentang struktur tim sukses (timses) yang membantu Zumi memenangkan kursi sebagai Gubernur Jambi. Sebagian besar anggota timses itu rupanya merupakan kontraktor di Jambi.
Salah seorang kontraktor yang tergabung dalam timses Zumi, Endria Putra, buka-bukaan dalam sidang. Dia juga mengatakan ada timpal balik dari Pemprov Jambi dengan memberikan proyek pada para kontraktor yang bergabung dalam timses.
"Siapa saja kontraktor yang gabung ke timses?" tanya jaksa. "Lumayan banyak, hampir semua, kontraktor biasa dua kaki. Kebetulan saya berteman dengan beliau (Zumi). Partai saya dukung beliau, saya Ketua Angkatan Muda Partai Golkar. Waktu itu ada beberapa asosiasi ikut bantu. Kita bentuk tim," jawab Endria.
"Itu rata-rata semua dapat proyek. Tim atau tidak, itu sudah bercampur aduk," imbuh Endria.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(JP-Berbagai Sumber/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE