Warga menjarah sejumlah barang dari mal di Kota Palu. ( Foto: AFP ) |
Polri akan mengambil langkah persuasif dalam menangani aksi penjarahan oleh para penyintas gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Polri akan mengirimkan sekitar 1.400 personel tambahan untuk membantu mengamankan, merehabilitasi, dan membersihkan akibat musibah ini.
Dalam situasi bencana jika ada yang melakukan kejahatan hukumannya akan lebih berat dibanding saat normal.
Jambipos Online, Jakarta - Polri akan mengambil langkah persuasif dalam menangani aksi penjarahan oleh para penyintas gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
“Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Tapi kalau keterlaluan akan ditindak,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (1/10/2018).
Menurut Setyo dalam situasi bencana jika ada yang melakukan kejahatan hukumannya akan lebih berat dibanding saat normal. Ini diatur dalam KUHP.
“ Penjarahan, dalam tanda petik, tidak boleh terjadi. Oleh sebab itu masyarakat dihimbau (tapi) kalau emang itu kebutuhan pokok kita mungkin toleransi. Tapi kalau barang lain, seperti emas dan elektronik, ini sudah kriminal,” lanjutnya.
Oleh sebab itu polisi memohon para penyintas untuk tidak melakukan penjarahan dan ini menjadi atensi polisi yang berusaha mengamankan.
“Polda Sulteng dengan jajaran, dibantu Polda tetangga dan Mabes Polri, siap mengamankan. Kami juga mengimbau masyarakat, relawan, atau organisasi masyarakat yang akan mengirim bantuan supaya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk dikawal ke posko sehingga pembagiannya jelas,” urainya.
Polri juga akan mengirimkan sekitar 1.400 personel tambahan untuk membantu mengamankan, merehabilitasi, dan membersihkan akibat musibah ini.(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE