Jambipos Online, Merangin- Dewan Pembina Yayasan Sabilul Muttaqien, Hardianto mengatakan, dalam rapat guru, wali murid dan pengurus yayasan telah disepakati beberapa hal menyikapi aksi Bunga Andalas yang menakut nakuti murid dengan Pistol.
Orang Tua Siswa dipanggil untuk melakukan menyelesaikan permasalahan bersama pihak sekolah. "Akan ditempuh rekonsiliasi dengan semua guru jika kondisi sekolah itu sudah kondusif akan ditugaskan menjelaskan pergantian kepala sekolah kepada siswa," kata Hardianto
"Saya kasihan dengan psikologi anak-anak. Butuh waktu yang panjang untuk mengembalikan keadaan mereka. kami telah mengumpul semua anak anak untuk di beri pengarahan dari Pembina Yayasan Babinsa dan Kepala Desa Setempat," ujarnya.
Dalam sambutan itu berbagai pihak diatas mengatakan, Jika hal ini terjadi lagi pada siswa diminta siswa jangan takut melaporkan ke pihak terkait untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
"Pergantian kepala sekolah ini adalah Hak veto pengelola yayasan mengganti Bunga Andalas adalah keputusan bersama agar Anak anak bisa belajar dengan tenang.
Kepala Dinas Kementrian Agama Kabupaten Merangin yang diwakili (Kasi)MTS mengatakan pergantian kepala Sekolah merupakan otoritas yayasan pengelola sekolah.Karena mereka di SK kan Oleh Kemenkumham dan jika mereka ingin menggantikan maka hal itu sudah sah terleksana Jelasnya.
Hardianto bersama pembina lainnya akan berupaya meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas di Yayasan Sabilul Muttaqien ini agar pendidikan di Desa Nalo ini bisa berjalan dengan lancar aman dan damai.
Ketua Yayasan Sabiul Muttaqien bersama Pembina Hardianto, belum bisa memastikan apa yang membuat Kepala Sekolah Bunga Andalas bisa berbuat sedemikian terhadap anak didiknya sendiri dan merupakan reaksi spontan tertentu oleh Bunga Andalas dan sering memprovokasi Murid dan Wali Muridnya.
"Kami utamakan diselesaikan secara kekeluargaan dengan Bunga Andalas orang tua siswa dewan pembina dan masyarakat desa Nalo Kec, Nalo Tantan. Yang mengatasnamakan di dalam surat pernyataan, Pembina pembina Yayasan Sabilul Muttaqien.
Thamrin Kepala Desa Nalo menegaskan, urusan internal yayasan mengganti kepala sekolah sebelum akhir masa jabatannya Langkah itu tidak menyalahi karena ada diktum di dalam surat keputusan bahwa pengangkatan kepala sekolah dalam masa jabatan bisa diganti. (JP-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE