Jambipos Online, Merangin- Sejumlah warga Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan mendatangi dan melakukan aksi di kantor Kecamatan Nalo Tantan, Senin (1/10/2018). Dalam aksinya, warga menuntut Kades Aur Berduri turun dari jabatannya atau mengundurkan diri.
Mendengar kabar tersebut Kapolres Merangin AKBP. I Kade Utama Wijaya Melalui Kapolsek Bangko Iptu E Sitorus Langsung turun kelapangan dan bersosialisasi bersama masyarakat di Ruagan Aula Kantor Camat Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Masyarakat tidak menolak ajakan Kapolsek tersebut sehingga pendemopun bisa mengeluarkan aspirasinya di hadapan Camat dan Kapolsek Bangko dengan damai dan tenang.
Dalam orasinya, Koordinator Syafrizal dan rekan rekannya menyatakan, Kades dinilai telah melenceng dari jabatannya tidak memahami tugas dan fungsi sebagai kepala desa banyak sekali rentetan persoalan yang berkaitan dengan ketidakjelasan dalam mengelola anggaran dana desa.
“Ini merupakan ketidakmampuan kades yang tidak becus menjalankan pemerintahan bahkan dalam melayani masyarakatpun kades banyak mempersulit dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Dikatakan hal senada oleh Ketua Karang Taruna (KTI) Al Furqon, jika. Permasalahan ini tidak bisa di selesaikan di tingkat Kecamatan,maka pihaknya dan warga akan berorasi di depan Kantor Bupati Merangin melaporkan beberapa persoalan kepada pemerintah daerah untuk diproses hingga ada kejelasan siapa yang benar dan yang salah.
“Hari ini tututan kami tidak digubris bahkan banyak yang tidak nyambung dengan pertanyaan yang kami lontarkan. Untuk itulah kami akan membawa persoalan ini keranah pemerintahan Kabupaten dan Provinsi Jambi,” ujarnya.
Camat Nalo Tantan, H.Antoni Amran menyatakan, demonstrasi merupakan hak warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya. Sesuai aspirasi, untuk menciptakan pemerintahan di Desa Aur Berduri good governance sesuai harapan warga melalui aksi demo yang dilakukan warga di Desa Aur Berduri Asalkan Memenuhi Syarat Unsur dan peraturan yang berlaku Terangnya.
"Saya akan bersikap tegas terhadap Laporan Warga kepada saya tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan Konflik Lubuk Larangan yang dituntut Warga Aur Berduri, hari ini juga (1/10/2018)saya akan bawa permasalahan ini ke Bapak Bupati Merangin Agar dapat di beri petunjuk dan jika Kades benar terbukti bersalah maka hal ini akan di usut tuntas teranya kepada Jambipos Online
Menurutnya, munculnya aksi itu sebenarnya hanya mis komunikasi saja dan kesalahpahaman, terkait pemalsuan tanda tangan, dan kebijakan wewenang se orang kepala desa.
Terkait Perangkat desa Aur Berduri Kades pun dinilai mengambil kebijakan sendiri tanpa adanya Musyawarah dengan Masyarakat. lanjut Alfurqon. "Saya telah dipilih oleh warga untuk menjabat sabagai ketua karang taruna hingga saat ini pun kades tidak pernah me SK kan saya. Saya dipilih sejak tahun 2017,” ucapnya. (Jp-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE