Keluarga SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Angkat Bicara
Kapolres Magelang Kota saat menjenguk bayi yang dibuang dari lantai 3 oleh ibunya. Foto: Pertiwi/detikcom |
Jambipos Online, Magelang-Keluarga N (21) yang nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal di Magelang angkat bicara. Paman N mengaku sangat terkejut dengan dan merasa tersakiti dengan kasus ini.
"Keluarga jelas kecewa. Kalau orang lain saja merasa disakiti dengan kejadian ini, tentu kami dari keluarga lebih tersakiti lagi," ujar paman N, Imam Sahrul kepada wartawan saat menjenguk bayi N di RS Harapan Magelang, Kamis (4/10/2018).
Terlepas dari rasa kecewa tersebut, Imam mengatakan bahwa pihak keluarga berkeinginan merawat sendiri bayi yang dilahirkan oleh N, Selasa (2/10/2018) lalu.
"Keluarga menegaskan, bahwa bayi ini tetap akan kami rawat sendiri. Kami juga berharap agar isu-isu adopsi yang ada di berbagai media sosial cukup berhenti dan selesai sampai disini saja," katanya.
Terkait dengan nasib N selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, N yang merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang ditangkap oleh kepolisian lantaran tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, Selasa (2/10/2018). N diketahui melahirkan di toilet karyawan yang ada di lantai 3, sebelum kemudian membuang bayi perempuannya keluar lewat jendela kaca.
Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm.
Bayi tersebut dibuang dari ketinggian sekitar 12 meter dan tetap hidup hingga saat ini. Bahkan tanpa mengalami luka berat atau luka dalam.
Perempuan yang berasal dari Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sempat mengelak dan berkelit saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, namun setelah didesak dan ditunjukkan bukti-bukti kuat, N akhirnya mengakui perbuatannya.
Ini Fakta Baru yang Terungkap
Kasus bayi dijatuhkan dari lantai tiga oleh ibu kandungnya di sebuah mal menggegerkan warga Kota Magelang. Pelaku, N (21) membuang bayi yang baru saja dilahirkannya, dari toilet di lantai 3 gedung tempatnya bekerja. Berikut ini fakta-fakta yang terungkap oleh polisi.
Kapolres Magelang Kota saat menjenguk bayi yang dibuang dari lantai 3 oleh ibunya. Foto: Pertiwi/detikcom |
Tak banyak yang tahu, jika N yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang itu sedang hamil. Meski demikian, N juga telah menilah tapi telah pisah tempat tinggal dengan suaminya sejak sekitar satu tahun terakhir lantaran terganjal restu orangtuanya.
"Berdasarkan keterangan orangtua, N sudah menikah, tapi tidak serumah dengan suami dengan alasan tidak mendapatkan restu dari orangtua," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan kepada wartawan, Rabu (4/10/2018).
Orangtua N terkejut ketika menerima kabar bahwa N diamankan oleh kepolisian setelah melahirkan dan membuang bayinya dari lantai 3 gedung mal.
Tak hanya itu, N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini melahirkan bayinya secara paksa di toilet karyawan tempatnya bekerja.
"Bayi lahir prematur, usia 6 bulan dipaksa keluar oleh ibunya," tutur Kristanto.
Tak cukup disitu, N kemudian dengan membuang bayi seberat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm itu melalui jendela kaca toilet. Toilet itu berada di lantai tiga gedung Matahari Dept Store dan memiliki ketinggian sekitar 12 meter dari permukaan tanah.
Bayi malang yang dibuang N sempat jatuh diatas atap seng tempat parkir karyawan sebelum kemudian jatuh di atas tanah bebatuan. Bayi ditemukan pertama kali oleh petugas parkir yang berjaga sebelum kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian.
Saat dilakukan evakuasi oleh petugas kepolisian, bayi diketahui masih hidup tapi mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Ketika tiba di TKP, ternyata bayi masih dalam keadaan hidup. Kemudian dibawa ke RS Harapan oleh tim Dokkes Polres Magelang Kota untuk dicek kondisinya," terang Kristanto.
Usai kejadian, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP, termasuk mengumpulkan seluruh karyawan Matahari Dept Store Magelang. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan saksi, polisi kemudian mengamankan N.
N sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan bukti-bukti kuat, dia pun akhirnya tak bisa mengelak. Apalagi saat diamankan, N diketahui dalam kondisi pendarahan.
Ini Kesaksian Rekan Kerja SPG
Seorang Sales Promotion Girl (SPG) mall di Kota Magelang diamankan polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga. Hal ini membuat kaget para rekan kerja perempuan berinisial N tersebut.
"N baru masuk sekitar 5 bulan lalu. Kita ada peraturan bahwa jika karyawati sudah menikah dan sedang mengandung minimal 2,5 bulan, akan diberikan alternatif apakah terus bekerja atau tidak. Misal bekerja, harus ada surat pernyataan seizin suami," terang Store Manager Matahari Dept Store Magelang, M Sena Supriyadi.
Hal ini disampaikan Sena kepada wartawan di lokasi kejadian yang berada di di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).
Sena pun mengaku benar-benar tidak mengetahui kejadian pembuangan bayi tersebut.
"Sosok N kita tidak tahu karena memang tidak kelihatan kehamilannya, karena tahunya dia single," katanya.
Sementara itu, Leader Cleaning Service Matahari Magelang, Rifva mengaku sempat dimintai tolong oleh N saat kejadian berlangsung.
"N sempat meminta tolong saya membawakan sebuah tas saat di gudang. Kondisinya lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga," ujar Rifva.
Saat itu, lanjut Rifva, kondisi toilet kantin karyawan yang berdekatan dengan gudang cukup sepi.
"Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi," jelasnya.
N kini telah diamankan polisi. Namun karena keadaanya yang baru saja melahirkan, kini dia dirawat di rumah sakit.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditemukan adanya tanda-tanda nifas dan bekas melahirkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui dalam kondisi pendarahan usai melahirkan bayinya.
Menurut Kristanto, N kini sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.
Saat ini, baik N maupun bayinya masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Akibat perbuatannya, N akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," tandas Kristanto. (*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE