Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hukum Tanah Dalam Putusan Hakim

Ilustrasi Pertanian Padi Sawah.IST
Oleh: Musri Nauli

Jambipos Online-Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat

SURAT PEGANGAN ANDIL adalah bentuk surat bertanggal Hijriah dalam Bahasa Arab. Surat ini menyatakan Menyatakan sebidang tanah yang berasal dan warisan yang menunjukkan terletak dan luasnya.

Selain itu juga dikenal Surat Kupon Merek TE bernomor. Di Sarolangun dikenal Surat TUA. Dalam perkembangannya kemudian dikenal Surat keterangah Tanah (SKT).

Tanaman Tumbuh

Di Desa Sinar Wajo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juraid dan Deni Ruli Pane pada tanggal 12 Februari 2012 dilaporkan PT. WKS ke pihak Polres Muara Sabak dengan tuduhan membuka kawasan hutan yang termasuk kedalam konsensi PT. WKS. Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan produksi di Jalan 220 Dusun Kalimantan. Tuduhannya melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan.

Juraid dan Deni Ruli Pane kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Jaksa kemudian menuntut 10 bulan penjara.

Di Pengadilan Negeri Tanjung Timur, Deni Ruli Pane membuktikan menduduki areal seluas 4 hektar setelah pemberian orang tuanya sejak 1982. Tanah yang dikuasai kemudian ditanami pohon rambutan dan jengkol. Selain itu juga adanya surat keterangan serta sporadic.

Didalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan hak kepemilikan terhadap Deni Ruli Pane dapat dibuktikan. Sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan izin PT. WKS di dalam butir keempat ayat (1) ditegaskan, apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, yang telah diduduki pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja. Selain itu, penyelesaiannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti tanaman “pohon rambutan dan jengkol” adalah pengetahuan masyarakat yang dikenal sebagai “tanaman tumbuh’. Tanaman tumbuh membuktikan terhadap kepemilikan yang melekat kepada pemilik tanah. Tanaman seperti rambutan dan jengkol dikenal sebagai tanaman tua (tanaman tuo). Dengan bukti ini maka kepemilikan tidak menjadi hilang.

Dengan demikian, maka Deni Ruli Pane dan Juraid dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht van velvoging) . Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur diperkuat di Mahkamah Agung berdasarkan putusannya Nomor 1779 K/PID.SUS/2013.

Putusan ini mengukuhkan dan memberikan pelajaran penting terhadap hukum di Indonesia. Izin tidak boleh mengalahkan hak. Sebab, merupakan azas yang berlaku di Indonesia, juga merupakan hak milik telah diatur di dalam konstitusi.

Asas Tunai, riil dan Terang

Sifat tunai artinya dalam jual beli hak atas tanah, harga yang disetujui bersama harus dianggap dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan. Jadi apabila pembayarannya belum lunas, maka sisanya dianggap utang. Akibatnya jika sisa tersebut tidak dibayar, maka tanahnya tidak bisa dikembalikan pada yang punya tanah dan sisa tersebut menjadi utang- piutang.

sifat riil, dalam jual beli hak atas tanah artinya dengan adanya perbuatan hukum pembayaran harga tersebut, sejak saat itu hak atas tanah langsung beralih.

Sifat terang, artinya tidak sembunyi sembunyi yaitu pemindahan hak itu harus dilakukan dihadapan Kepala Desa atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun demikian sifat terang tersebut bukanlah bersifat mutlak, tetapi merupakan sesuatu yang memudahkan pembuktian tentang jual beli yang bersangkutan adalah sah. 

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ikutsertanya kepala desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam hukum adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah sah.

Di Bangko diketahui oleh Rip Pemuncak/Kepala Desa Muara Jernih Marga Batin V dulu Marga Tabir.

Ukuran tanah biasa dikenal Depa. Di Sungai Penuh dikenal tanah kering (plak) dengan penghitungan tanah dengna ukuran Depo atau Depa. Di Muara Bungo dikenal Bidang. Di Muara Tebo dikenal Batas sepadan.

Di Muara Bungo dikenal mendapatkan tanah dengan cara “Membuka hutan. Yang kering ditanami karet dan yang lembab dijadikan sawah. Demikian juga di Tebo. Di Bangko dikenal cara mendapatkan tanah dengan “tebang tebas”.

Di Kerinci dikenal istilah tanah kering (plak). Di Sungai Tenang (Bangko) dikenal tanah ladang dan tanah Renah Sawah ( Payo Buku ). Di Muara Bungo dikenal tanah rawa atau payau. Di Jambi dikenal istilah Kebun Parah

Di Desa Sepunggur, Kecamatan II Babeko, Bungo dikenal Tanah Kas Desa (TKD).

Istilah Pancung alas dapat ditemukan Di Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat. Istilah “pancung alas” mengandung arti. Di Jambi Pancung alas kemudian memperoleh persetujuan/izin dari Demang. Atau membuka hutan. Di Pesisir Riau, pancung alas adalah sewa tanah. Seperti di Bangkinang.

Sedangkan di Sumatera Selatan dikenal sebagai penebasan dan pembersihan hutan Ilir seperti di Ogan Ilir, Sekayu, Kayu Agung.

Terhadap tanah yang tidak dkuasai maka tanah dapat diambil alih oleh Pesirah/Kepala Marga dan didata ulang dan dibuatkan surat pancung alas bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Selain itu terhadap hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa.

DI Sarolangun juga dikenal Seloko “SEPUCUK ADAT SERUMPUN PUSEKO, ADAT BERSANDI SYARA' SYARA' BERSANDI KIBULLAH. Dimana apabila seorang perempuan ( istri ) yang keluar dari rumah tanpa diusir maka berlaku pepatah" AYAM BENCI DENGAN SANGKARNYA, KERBAU BENCI DENGAN KANDANNGNYA.

Berbagai forum dan mekanisme penyelesaian juga ditempuh sebelum digunakan jalur litigasi. Di Marga Sungai Tenang dikenal Lembaga Lit

Lembagai Lit adalah lembaga adat menyelesaikan kasus tanah. Dimulai berjenjang dari Dusun, Desa dan Kecamatan. Lembaga Lit adalah Lembaga Adat yang dikenal di Dusun Kampung Tengah, Desa Rantau Suli dan Kecamatan Sungai Tenang.

Di Sarolangun dikenal mekanisme penyelesaian bernama Keputusan Rapat Adat Melayu Jambi Kecamatan tentang Penyelesaian Silang Sangkito.(Penulis Adalah Advokad dan Aktivis) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar