Jambipos Online, Jakarta - Adanya ancaman dari para anggota DPRD Jambi absen sidang pengesahan APBD apabila tidak ada uang ketuk palu sempat terungkap dalam sidang terdakwa Zumi Zola. Namun, hal itu kini dibantah.
"Kalau tidak disahkan (APBD), kami bisa salah juga dan menyalahi undang-undang, makanya kami menjamin bisa hadir," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jambi Elhelwi memberikan kesaksian dalam sidang Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Jaksa KPK membandingkan keterangan Elhelwi dengan para saksi sebelumnya. Salah satu saksi yaitu Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik menyebutkan adanya ancaman dari Fraksi PDIP DPRD Jambi apabila tidak ada uang ketuk palu. Namun Elhelwi tetap membantahnya.
"Ya itu hak mereka. Sejujurnya tidak ada, saya sudah disumpah. Saya menjamin itu hadir bukan untuk itu (ancam absen)," ucap Elhelwi.
Keterangan Erwan itu sebelumnya disampaikan dalam persidangan minggu lalu, tepatnya Kamis (20/9/2018). Saat itu Erwan menyebut saat itu ancaman datang dari Elhelwi.
"Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, nggak mau datang," ucap Erwan.
10 Anggota DPRD
Sepuluh anggota DPRD Jambi akan menjadi saksi di persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis besok. Mereka akan jadi saksi di sidang dalam kasus uang ketok palu APBD Jambi 2018.
Ke 10 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan yaitu Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP), Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB) Efendi Hatta (Demokrat), serta Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat) yang diketahui juga merupakan istri dari Saifuddin Asisten III Pemprov Jambi yang kini telah divonis 3,5 tahun penjara.
"Iya ada panggilan besok untuk nama-nama itu. Surat panggilannya sudah diterima kepada mereka masing-masing," ujar Ahmad Darmadi Kepala Sub Humas dan Protokol DPRD Provinsi Jambi.
Pemanggilan 10 saksi dari anggota DPRD Jambi itu sebagai langkah Jaksa dalam menindak lanjuti kasus korupsi dan uang suap yang dilakukan gubernur Jambi Zumi Zola.
Jaksa juga tengah mendalami adanya dugaan penerimaan uang ketok palu yang diminta oleh beberapa anggota dewan untuk meloloskan RAPBD Jambi tahun 2018.
Dalam perkara ini, Zumi selaku Gubernur Jambi nonaktif didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(JP-Tim)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE