Ini Aliran Dollar Zumi Zola Hasil Gratifikasi
Asrul Pandapotan Sihotang-Zumi Zola. IST |
Jambipos Online-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Salah satunya untuk membeli action figure. Dalam kesaksian dipersidangan, Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan sahabat Zumi saat kuliah dijadikan jadi mesin “ATM” berjalan. Kok Bisa? Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan dana yang diperlukan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang-lah pencarinya .
Merangkum hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018) jaksa mengonfirmasi pembelian action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.
“Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film Marvel. Belanjanya di Singapura. Ada yang sudah sampai ke terdakwa, karena belinya tahun 2016, pemesanan selama satu tahun,” kata Asrul.
Pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
Kemudian, pada Juni- November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
Selain itu, Asrul juga membayar 16 items orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.
Ini daftar 16 action figure berikut harganya yang ditampilkan jaksa dalam persidangan.
1. Iron Man Hulk Buster = 1.000 dollar Singapura
2. Venom = 300 dollar Singapura
3. Cable = 300 dollar Singapura
4. Quicksilver = 300 dollar Singapura
5. Lizard = 300 dollar Singapura
6. Electro = 300 dollar Singapura
7. Vulture = 300 dollar Singapura
8. Iron Man Classic = 300 dollar Singapura
9. King Pin = 300 dollar Singapura
10. Iron Fist = 300 dollar Singapura
11. Black Panther = 300 dollar Singapura
12. Witch Blade = 300 dollar Singapura
13. Mary Jane Spiderman = 300 dollar Singapura
14. Darth Maul = 300 dollar Singapura
15. Yoda Luke = 300 dollar Singapura
16. Cat Woman = 400 dollar Singapura.
Masih kesaksian Asrul Pandapotan Sihotang, Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, disebut pernah meminta jatah proyek senilai Rp 100 miliar untuk menghidupi partainya ke Zumi Zola. DPP PAN kaget dan kecewa.
“Edan! Saya sangat malu," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).
Dradjad mengaku tak mengetahui pasti apa yang terjadi. Namun dia berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. “Jika tuduhan itu benar, hukum saja seberat-beratnya siapa pun yang korupsi meminta jatah proyek sampai ratusan miliar itu," katanya.
Dradjad mengatakan DPP PAN akan segera mengambil tindakan tegas terkait hal itu. Apalagi nama partai juga ikut terseret. “DPP PAN tentu harus mengambil tindakan sangat tegas jika ada yang membawa-bawa nama partai dalam pidana korupsi," tegas Dradjad.
"Saya pribadi akan terus berjuang mendorong agar PAN membersihkan diri dari kader yang korup. Carilah rezeki yang halal dan bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan malah mengorupsi uang rakyat," imbuhnya.
Permintaan jatah proyek oleh Supriyono itu diketahui dari mantan anak buah Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). Arsul menyebut Supriyono beralasan proyek itu untuk menghidupi PAN.
"PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK.
"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul.
Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut ke Zumi, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis.' (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono), 'Langsung hubungi Pak Arfan saja,' tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.
"Dia jelaskan kebutuhan Dewan uang ketuk palu dan uang keberlangsungan PAN. Waktu itu kalau nggak salah, minta per anggota Rp 200 juta per orang," ucap mantan anak buah Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Selain itu Asrul menyebut Supriyono meminta proyek. Supriyono beralasan proyek itu untuk menghidupi PAN. "PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK.
"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul.
Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut ke Zumi, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis. (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono) 'Langsung hubungi Pak Arfan saja', tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Beli 25 Sapi Kurban
Masih kata Asrul Pandapotan Sihotang. Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut memerintah anak buahnya untuk mencarikan 25 ekor sapi untuk dikurbankan. Namun, Zumi tidak memberikan uang untuk membeli 25 ekor sapi itu. Lalu uang dari mana?
Awalnya staf Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang menceritakan tentang perintah Zumi mencarikan 25 ekor sapi itu. Menurut Asrul, sapi-sapi itu akan dikurbankan di setiap wilayah di Jambi.
"Tahun 2016, (kurban) sapi di-handle Apif (Firmansyah/anak buah Zumi lainnya) waktu itu. Sapi tadinya sekitar 11 ekor itu untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan untuk di DPW PAN, di rumah dinas, lalu di Kabupaten Bungo. Itu ada penambahan (jadi 25 ekor sapi)," kata Asrul.
Singkat cerita, Asrul berhasil mengerjakan perintah Zumi. Asrul meminta bantuan rekannya, Amidy, yang kemudian meminta bantuan seorang kontraktor bernama Paut Sakarin.
"Saya bingung kan nyari uang, saya serahkan ke Bang Amidy. Saya bilang, 'Bang, ada tagihan uang sapi, kemudian Bang Amidy dihubungi Pak Paut'," ucap Asrul.
Ketua majelis hakim Yanto heran lantaran Zumi yang memerintahkan pembelian sapi itu tetapi Asrul yang bingung mencari uang. Yanto penasaran apakah Asrul sempat bertanya soal uang ke Zumi.
"Waktu Saudara diperintahkan gubernur untuk beli sapi, Saudara nggak tanya uangnya mana?" tanya hakim.
"Nanya. Jawabnya, 'Ya cari sendiri aja'. Saya minta tolong Pak Amidy carikan lalu dikasih uang dari kontraktor di Jambi, Pak Paut namanya," ujar Asrul.
Asrul mengaku mendapatkan Rp 390 juta untuk pembelian 25 ekor sapi. Uang itu diberikan Asrul ke seorang bernama Dedi untuk membeli 25 ekor sapi.
Dalam perkara ini, Zumi disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Tuduhan Edan
Edan! Begitu kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo. Dia mengomentari kesaksian mantan anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, dalam persidangan yang menyinggung partainya dalam kasus korupsi.
Memang apa kata Asrul?
Awalnya Asrul ditanyai jaksa KPK soal pertemuan dengan anggota DPRD Jambi membahas tentang permintaan uang ketuk palu pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Dalam persidangan sebelumnya memang terkuak bahwa DPRD Jambi mengancam tidak akan mengesahkan APBD itu apabila tidak ada uang pelicin dari Zumi.
Salah seorang anggota DPRD Jambi yang merupakan Ketua Fraksi PAN, Supriyono, disebut turut meminta jatah proyek kepada Zumi.
"Dia jelaskan kebutuhan Dewan uang ketuk palu dan uang keberlangsungan PAN. Waktu itu kalau nggak salah, minta per anggota Rp 200 juta per orang," ucap Asrul saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
"PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK menimpali.
"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul
Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut kepada Zumi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis.' (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono), 'Langsung hubungi Pak Arfan saja,' tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.
Seperti yang disampaikan di atas, apa yang disampaikan Asrul ini merupakan salah satu keterangan di persidangan. Hakim akan menguji relevansi dan validitas kesaksian ini dengan alat bukti lainnya. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menyebutkan jelas bagaimana realisasi soal permintaan proyek itu. Hanya disebutkan bahwa Zumi meminta Supriyono berkoordinasi dengan Arfan.
Pencatutan Partai
Menanggapi soal permintaan proyek itu, Dradjad tidak memberikan pembelaan kepada kadernya. Dia mengutuk orang-orang yang menggunakan nama PAN untuk urusan korupsi.
"Jika tuduhan itu benar, hukum saja seberat-beratnya siapa pun yang korupsi meminta jatah proyek sampai ratusan miliar itu," kata Dradjad.
"Saya pribadi akan terus berjuang mendorong agar PAN membersihkan diri dari kader yang korup. Carilah rezeki yang halal dan bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan malah mengkorupsi uang rakyat," imbuhnya.
PAN yang dimaksud dalam konteks itu merupakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jambi. Dalam surat dakwaan Zumi, sedari awal memang jaksa KPK sempat memaparkan adanya uang yang diduga gratifikasi yang diterima Zumi mengalir pula ke DPW PAN Jambi itu hingga urusan adik Zumi, Zumi Laza, yang memberikan uang agar diusung menjadi kepala daerah.
Ketua DPW PAN Jambi H Bakri pun pernah memberikan komentar atas dakwaan jaksa itu. Dia memastikan tidak ada mahar apa pun bagi para kader PAN yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Di sini saya tidak tahu apakah ada aliran dana yang masuk ke DPD PAN Kota Jambi ataupun DPW PAN Jambi. Saya ini baru 3 bulan menjabat sebagai ketua, jika ada sebutan aliran dana yang diberikan ke DPD atau DPW PAN Jambi, semuanya kita serahkan saja ke pihak hukum," ujar Bakri.
Begitulah kesaksian Asrul Pandapotan Sihotang dalam persidangan kali ini. Tergantung Anda menilai siapa yang paling berdosa. (Berbagaisumber/Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE