Uang Sitaan OTT KPK di Jambi November 2017 lalu. |
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut sudah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DPRD Jambi. Zumi pun sempat memperingatkan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston.
Perihal itu kemudian diceritakan Cornelis saat bersaksi dalam persidangan Zumi. Dia mengaku ditelepon Zumi pada Oktober 2016.
"Pak Zumi telepon saya, 'Pak Ketua, kemarin saya ditelepon Korsupgah (Unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan) KPK yang mampir kemarin.' Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi," ucap Cornelis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Zumi disebut Cornelis kaget mendengar kabar tersebut. Cornelis, yang mendengar kabar dari Zumi, pun tak kalah kaget.
"(Zumi bilang) 'Saya takut sekali, Pak Ketua.' Saya juga takut, kami sudah commit bahwa tidak akan menuruti anggota DPRD ini," kata Cornelis, yang juga politikus Partai Demokrat.
Setelah mendapat telepon dari Zumi, Cornelis mengaku dipanggil Zoerman Manap (sudah meninggal) yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jambi. Cornelis beranjak menuju ruangan Zoerman.
Di dalam ruangan Zoerman, rupanya sudah berkumpul para ketua fraksi dari masing-masing partai politik yang meminta uang ketok palu untuk pembahasan APBD 2017.
"Maka saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur. Saya commit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya, dia tidak akan mau," ucap Cornelis.
Zumi memang tidak dijerat KPK dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, 28 November 2017. Namun Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dari OTT itu.
Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi Zola didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Kode-kode Rahasia
Sementara pada sidang Senin (17/9/2018) lalu, terungkap kode-kode rahasia di balik suap duit ketuk palu DPRD Jambi di sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Kode ini digunakan untuk mengkategorikan pemberian duit ketok palu DPRD Jambi.
Kode-kode duit ketuk palu ini terungkap saat PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi bersaksi dalam sidang lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa KPK lebih dulu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi di DPRD Jambi.
"BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?," kata jaksa KPK bertanya ke Wahyudi dalam sidang Zumi Zola, Senin (17/9/2018).
Kode A menurut Wahyudi jadi penanda duit ketuk palu dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan kode B dimaksudkan sebagai tanda pembagian uang oleh Wahyudi.
"Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta," jelas Wahyudi.
Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ujar Wahyudi.
Soal duit ketuk palu, anggota DPRD Jambi, Mayloeddin dalam sidang bicara soal istilah "air mengalir". Menurut Mayloeddin, uang ketok palu diterima anggota dewan sejak tahun 2009.
"Sepengetahuan saya 9 tahun di DPRD, tahun 2018 ini jadi krusial. Dari 2009 itu sudah seperti itu, nggak ada masalah," ujar Mayloeddin ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola.
Mayloeddin yang berasal Fraksi Golkar mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Namun dia tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.
"Saya nggak tanyakan itu. Itu seperti air mengalir, tenang. Badai ini di 2018," ujar Mayloeddin.
"Kayak Bengawan Solo saja," sahut majelis hakim Yanto.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mayloeddin yang dibacakan jaksa KPK, Mayloeddin menerima uang dari Zumi Zola melalui anak buahnya.
"Bahwa sepengetahuan saya Pemprov Jambi beri uang ketuk palu terkait APBD 2017 dan 2018 dari Gubernur Jambi Zumi Zola melalui Ketua Bappeda Saifudin," ujar jaksa KPK membacakan BAP.(JP-Tim)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE