MA diharapkan memberikan putusan sebelum tanggal 20 September karena pada tanggal tersebut diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.
Jambipos Online, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, Keamanan dan Pertahanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan KPU dan Bawaslu sepakat bahwa larangan mantan Narapidana (Napi) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) diselesaikan dengan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). MA diharapkan memberikan putusan sebelum tanggal 20 September karena pada tanggal tersebut diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi. Pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU pada peraturan KPU itu, itu ditolak atau dibenarkan," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi di Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Rapat khusus membahas kegaduhan soal mantan Napi tidak boleh Caleg. Hadir pada rapat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Wiranto menjelaskan kunci dari perdebatan soal larangan itu ada di MA. MA diminta perkara soal PKPU itu menjadi prioritas sehingga sebelum 20 September sudah ada putusan.
"Kita sudah menghubungi MA. Kita sudah langsung hubungi MA Ketua Bidang Yudisial. Sudah ada satu komiunikasi yang cukup baik. Tinggal intensifkan hasil pertemuan ini kepada MA," jelas Wiranto.
Saat ditanya MA tidak bisa intervensi dalam mekanisme kerjanya, Wiranto tegaskan bukan mengintervensi. Tetapi meminta MA agar menjadi prioritas.
"Rapat tadi secara sepakat telah meminta kepada MA untuk mempriritaskan. Kan begitu banyak yang akan diselsaikan tetapi diprioritaskan ini. Agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT. Saya rasa ini kepentnigan nasional yang tentu harus didukung semua pihak," tutur Wiranto.
Dia menambahkan proses pemilu tidak boleh terhambat karena masalah tersebut. MA diharapkan juga memiliki pemikiran yang sama sehingga pemilu sesuai jadwal.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE