Pemerintah Kota Jambi menyegel 3 gereja di lingkungan RT 07 Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis 27 September 2018, karena bangunan itu tidak memiliki izin. |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota Jambi menyegel 3 gereja di lingkungan RT 07 Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis 27 September 2018, karena bangunan itu tidak memiliki izin.
Penyegelan juga dilakukan atas kesepakatan pihak-pihak terkait, guna mencegah aksi dan ancaman warga setempat yang akan melakukan unjuk rasa ke gereja, selepas salat Jumat pada siang 28 September 2018 ini.
Mantan Kepala Perwakilan Ombusmand Provinsi Jambi, Taufik Yasak mengatakan, berbagai pihak musti mewaspadai oknum atau kelompok tertentu yang menunggangi persoalan perizinan gereja yang berujung penyegelan ini.
Menurut dia, persoalan ini rentan disusupi oleh kepentingan pihak tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti politik dan ekonomi dan lainnya. Jika tidak disikapi, persoalan ini bisa makin meruncing sehingga dapat menyulut konflik horizontal di Jambi.
“Jangan sampai ada bentrokan kelompok dan waspadai oknum-oknum atau kelompok yang mendompleng persoalan ini,” ujar dia kepada Inilahjambi, Jumat 28 September 2018.
Ketua LSM Kantiombudsman ini tidak menerangkan lebih lanjut oknum atau kelompok yang dimaksudnya, tapi dia juga mengkritisi pemerintah. Menurut dia, seharusnya jauh-jauh hari Pemerintah Kota Jambi sudah membuat pemetaan (mapping) lokasi-lokasi mana untuk tempat peribadatan umat beragama.
Dikatakan Taufik, kemudahan urusan perizinan rumah ibadah merupakan salah satu pelayanan publik yang harus diberikan secara maksimal oleh pemerintah.
“UUD 45 menjamin warga negara RI beribadah sesuai anutan agama masing-masing,” kata dia lagi.
Dia mengimbau agar berbagai pihak segera duduk bersama, termasuk seluruh eleman masyarakat yang mewakili dalam persoalan ini.
Pihak/warga yang berkeberatan dapat menyampaikan aduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Tembuskan ke Ombudsman RI Pusat dan pihak lembaga/pemerintah terkait.
Terakhir Taufik meminta Pemkot jangan hanya cari “duit” dari pajak PBB untuk target PAD dan APBD dari pengurusan ijin semata.
“Pemkot jangan hanya cari duit saja, tapi akhirnya mengabaikan tugas sebagai pelayanan publik,” pungkasnya.(*)
Sumber: Inilahjambi.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE