Sumut Juara 'Koleksi' PNS Koruptor, Jabar Runner Up, Jambi Urutan Ke 7 (44 Orang). |
Jambipos Online, Jambi - KPK mengatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah namun belum dipecat paling banyak berada di Sumatera Utara (Sumut) untuk kategori pemerintah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari PNS di Sumut mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018), seperti dilansir Detik.com.
Febri menyatakan jumlah itu diperoleh dari data yang diberikan BKN. Dia juga mengatakan, berdasarkan data BKN, untuk tingkat provinsi saja maka DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 PNS terbukti korupsi belum dipecat disusul Sumut dengan 33 orang.
"Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang," ucapnya.
KPK mengingatkan agar para kepala daerah segera memecat para PNS yang telah terbukti korupsi itu. Pemecatan itu disebut merupakan perintah aturan yang berlaku.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.
Sebelumnya, ada 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi itu dilakukan paling lama Desember 2018.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Khusairi, mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan pemecatan dalam hal ini adalah kepala daerah, gubernur, walikota dan bupati.
“Kalau provinsi, PPK nya adalah gubernur, kota adalah walikota dan kabupaten adalah bupati,” kata Khusairi, Jumat (14/9/2018) seperti dikutip dari Inilahjambi.com.
Apabila PPK tidak menjalankan perintah seperti yang tertuang dalam SKB tersebut, lanjut Khusairi, maka akan dijatuhkan sanksi.
“PPK yang tidak menjalankan atau melakukan pemecatan terhadap PNS Koruptor akan disanksi. Sanksinya bisa jadi akan dilaporkan ke presiden. Dan presiden yang akan memberikan sanksi kepada PPK tersebut,” kata Khusairi.
Di Jambi terdapat 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota) PNS yang sudah dijatuhi hukuman tetap karena korupsi.
Menurut Khusairi, pihaknya bersama Kepala BKD se Jambi akan datang ke BKN Regional Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, dalam waktu dakat guna mencocokan nama-nama PNS yang ada tersebut.
“Nanti dari sana baru diketahui siapa-siapa saja orangnya. Proses ini harus selesai Desember 2018 mendatang,” katanya.
Ditanya lebih lanjut apakah Erwan Malik, Haji Sai dan Haji Arfan termasuk dalam 15 orang PNS lingkup Provinsi Jambi yang bakal dipecat itu, Khusairi menjawab iya.
“Tapi akan kita bahas dulu bersama, sebab setahu saya Pak Erwan mengajukan banding,” katanya.
Untuk diketahui upaya Banding yang dilakukan Erwan Malik telah dikabulkan dengan putusan pengurangan masa hukuman selama 6 bulan.
Rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor berdasarkan daerah.
1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)
2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)
3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)
4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)
5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)
6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)
7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)
8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)
9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)
10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)
11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)
12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)
13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)
14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)
15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)
16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)
17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)
18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)
19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)
20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)
21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)
22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)
23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)
24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)
25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)
26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)
27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)
28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)
29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)
30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)
31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)
32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)
33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)
34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)
Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:
1. Kementerian Perhubungan: 16 orang
2. Kementerian Agama: 14 orang
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang
6. Kementerian Keuangan: 6 orang
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang
10. Kementerian Pertahanan: 3 orang
11. Kementerian Pertanian: 3 orang
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang
13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang
14.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang
15. Kementerian Kesehatan: 1 orang
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang
17. Kementerian Perindustrian: 1 orang
18. Mahkamah Agung: 5 orang
19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang
21. Badan Pusat Statistik: 1 orang
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang.
(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE