Jambipos Online, Jakarta-Dari jejak persidangan para terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 dan kasus grativikasi Zumi Zola (Gubernur Jambi Non Aktif), CB yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual “perampas” uang suap APBD Provinsi Jambi selangkah lagi mengenakan rompi orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanda-tanda itu terungkap dari perkataan Cornelis Buston saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Hakim Ketua menanyakan ke Cornelis terkait beberapa kali pertemuan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan Tim TAPD Provinsi di ruang kerjanya, membahas pembagian uang pelicin untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi itu.
Menjawab pertanyaan Hakim, Cornelis mengklaim jika ia selalu berupaya untuk mencegah agar anggota dewan tidak memaksakan kehendak agar mendapatkan uang ketok palu.
Zumi Zola disebut sudah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DPRD Jambi. Zumi pun sempat memperingatkan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston.
Perihal itu kemudian diceritakan Cornelis saat bersaksi dalam persidangan Zumi. Dia mengaku ditelepon Zumi pada Oktober 2016.
"Pak Zumi telepon saya, 'Pak Ketua, kemarin saya ditelepon Korsupgah (Unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan) KPK yang mampir kemarin. Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi," ucap Cornelis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Soal pertemuan di ruang kerjanya, Cornelis membantah jika itu bukan idenya. “Yang sering berinisiatif mengadakan pertemuan di ruang kerja saya adalah Almarhum Pak Zoerman Manap, bukan dari saya," kata Cornelis.
Ia juga mengatakan jika dirinya tidak berani dan tidak enak membantah keinginan Almarhum Zoerman saat itu. “Beliau (Almarhum Zoerman) itu sudah seperti orang tua saya, senior saya. Jadi tak berani membantah. Untuk itu yang mulia, saya minta pertimbangannya, karena bukan saya yang berinisiatif melakukan pertemuan untuk membahas uang ketok palu," kata Cornelis kepada Majelis Hakim.
Mendengar pernyataan Cornelis, Hakim langsung mengatakan jika ia belum terdakwa, jadi belum saatnya meminta pertimbangan. “Yang meminta pertimbangan itu terdakwa, apa anda minta diadili sekarang, kalau mau bisa kita lakukan," kata Hakim ke Cornelis. "Siap, maaf yang mulia," jawab Cornelis.
Zumi Zola Tahu
Sementara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut mengetahui tentang operasi tangkap tangan (OTT) di wilayahnya jauh sebelum kegiatan itu terjadi. Kok bisa?
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mengaku menerima telepon dari Zumi pada Oktober 2016. Sedangkan, OTT KPK di Jambi terjadi setahun kemudian tepatnya pada November 2017.
Cornelis menyebutkan bila Zumi ditelepon seorang yang mengaku dari unit korsupgah (koordinasi, supervisi, dan pencegahan) KPK memberitahukan tentang rencana OTT itu. Meski sampai ke telinga Zumi dan tersebar, pada akhirnya OTT itu tetap terjadi. Terlepas dari itu, benarkan informasi OTT itu bocor lebih dulu?
"Tadi saya tanyakan ke korsupgah, yang dilakukan di daerah adalah memperingatkan kepala daerah atau para pejabatnya agar tidak menerima suap, tidak melakukan korupsi. Jika masih melakukan korupsi, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tangkap tangan atau penanganan kasus korupsi tersebut oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (20/9/2018).
Febri mengatakan OTT sifatnya sangat tertutup. Dia juga menyebut ada selisih waktu cukup jauh dari keterangan Cornelis yang menyatakan pemberitahuan ada OTT kepada Zumi dengan terjadinya OTT di Jambi.
“Bidang Pencegahan tidak mengetahui baik rencana ataupun operasional OTT tersebut. Jadi tidak mungkin ada pemberitahuan seperti itu. Kalau disimak dari keterangan saksi tersebut, pemberitahuan dari Gubernur Jambi terjadi sekitar Oktober 2016. Sementara, proses penyelidikan kasus suap tersebut baru dilakukan sekitar 1 tahun kemudian, yaitu 31 Agustus 2017 hingga berlanjut pada kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017," kata Febri.
"Sehingga, tidak mungkin akan ada informasi OTT di bulan Oktober 2016 tersebut. Rentang waktunya sangat lama dan OTT di KPK, kami lakukan selama proses penyelidikan, setelah tim melakukan kroscek data lapangan informasi dr masyarakat, dan begitu sudah ada bukti awal akan terjadi transaksi, maka tangkap tangan dilakukan," sambungnya.
Meski demikian, Febri mengatakan pernyataan Cornelis bakal dicermati lebih lanjut. "Namun, tentu fakta yang muncul di persidangan tetap akan kami cermati lebih lanjut," ucapnya. (JP-Berbagaisumber/Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE